Kalsel

Makna Gelar Bagi Suku Dayak, Ini Riwayatnya

apahabar.com, BANJARMASIN – Walau juga ada orang Banjar, Pulau Kalimantan yang berada di tengah kepulauan Indonesia,…

Featured-Image
Suku Dayak. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Walau juga ada orang Banjar, Pulau Kalimantan yang berada di tengah kepulauan Indonesia, dikenal masyarakat luas dengan kediaman suku Dayak.

Suku Dayak sendiri terbagi lagi beberapa sub, Dayak Ngaju, Maanyan, Bakumpai, Iban, Kenyah, Siang, Uud Danum, Kahayan dan lain-lainnya.

Bukan hanya itu saja, Dayak juga memiliki budaya dan adat beragam, hingga gelar bagi seorang pemimpin, atau yang tertua.

Masyarakat banyak yang tidak tahu, serta mengerti dari arti setiap gelar, seperti salah satunya dengan penyebutan Damang.

Menurut M Riski Syahbandi, selaku Guru Sejarah SMAN 1 Kahayan Hulu Utara mengkutip melalui tulisan J.J Ras dalam buku ‘Hikayat Banjar’, masyarakat perdesaan di Kalimantan Tengah mulai mengenal beberapa istilah menyangkut tentang gelar seorang seorang pemimpin.

Gelar-gelar tersebut menyangkut langsung kepada sikap pribadi maupun wilayah kekuasaan seorang pemimpin, baik pemimpin pemerintahan, pemimpin suku atau pemimpin adat.

Namun juga, kadang-kadang ditemukan juga gelar yang sekarang ini sudah jarang didengar di kalangan orang Dayak.

Sebenarnya hal tersebut merupakan adaptasi yang diperoleh dari sistem kerajaan Hindu di Jawa. Contohnya, ada gelar pemimpin atau tokoh seperti Pangkalima artinya jabatan yang bertanggung jawab dalam pertahanan dan keamanan.

Di antara gelar lain lagi, Singa yang bersifat ganas dan tegas, Dambung bertugas mahir dalam menyelesaikan berbagai masalah, Damang diartikan orang yang bertanggung jawab dalam bidang peradilan adat, Tamanggung ialah pemimpin suku di wilayah tertentu atau di sebuah betang, dan Nyai sebutan seorang pemimpin dari perempuan.

Sementara itu, jika dilihat dari proses mendapatkan gelar dan julukan dari masyarakat adat suku Dayak sangat jauh berbeda.

Untuk gelar atau jabatan diberikan kepada seseorang oleh salah satu dewan Adat Dayak, dan juga tidak boleh sembarangan. Karena gelar atau jabatan merupakan suatu kehormatan dan sakral.

Bagi suku Dayak tidak semudah memberikan sebuah gelar adat kepada seseorang. sebelum memberikan ke seseorang harus melihat terlebih dahulu jasa, kontribusi, kepentingan dan loyalitasnya bagi masyarakat Adat Dayak serta asal usulnya. Setelah itu baru dipertimbangkan untuk memberikan gelar adat/kehormatan.

Kenapa tujuannya itu dilakukan khususnya di suku Dayak, agar nantinya jangan sampai gelar atau jabatan diberikan kepada pihak-pihak luar yang tidak memberikan kontribusi apapun kepada masyarakat adat Dayak.

Sabran Achmad, selaku Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan pernah berkata, pemberian gelar atau jabatan masuk dalam ketentuan perda no. 16 tahun 2008. Dimana memberi gelar kepada tokoh-tokoh tertentu adalah Damang Kepala Adat yang ada di setiap ibukota kecamatan.

Dalam hal ini Damang memberi gelar kepada seseorang atas persetujuan dan penilaian dari Dewan Adat Dayak.

Yang bisa diberi gelar adat adalah orang yang berjasa membangun daerah, bukan orang yang baru datang dan tidak punya jasa di daerah.

"Selain itu, orang yang diberi gelar harus benar-benar menjunjung tinggi masyarakat adat Dayak dan membangun sesuai ketentuan yang berlaku," tutup M Riski Syahbandi.



Komentar
Banner
Banner