Tak Berkategori

Maklumat Keluar, Pelaku Setrum Ikan di HSS Diancam 5 Tahun Penjara atau Denda Rp 2 Miliar

apahabar.com, KANDANGAN – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), mengeluarkan maklumat larangan…

Featured-Image
Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad menandatangani maklumat larangan ilegal fishing disaksikan Kapolres HSS AKBP Siswoyo, dan Dandim 1003 Kandangan. Foto-Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), mengeluarkan maklumat larangan penangkapan ikan dengan alat setrum, putas dan sejenisnya.

Hal itu menjadi dasar dalam penindakan tegas, jika terjadi pelanggaran di bidang perikanan.

Tak tangung-tanggung, ancamannya berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar menanti bagi pelaku.

Maklumat dikeluarkan berkenaan memasuki kemarau, yang biasa penangkapan ikan besar-besaran di HSS.

Dikhawatirkan kegiatan itu memicu tindakan ilegal fishing atau menangkap ikan dengan alat yang dilarang.

Maklumat ditandatangani Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, Kapolres HSS AKBP Siswoyo, dan Dandim 1003 Kandangan Letkol Arm Dedy Soehartono Kamis (17/9).

Penandatangan maklumat itu dilakukan usai rapat Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Bidang Perikanan.

Berikut 4 poin dalam isi maklumat tersebut.

1. Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, menguasai, membawa dan atau melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum, putas dan sejenisnya.

2. Dilarang melakukan penangkapan dan atau perdagangan benih-benih ikan (anak ikan) lokal ekonomis tinggi, meliputi benih ikan tauman, gabus, papuyu, biawan dan sapat siam untuk keperluan konsumsi

3. Pelanggaran tersebut di atas pada poin nomor 2 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten HSS nomor 17 tahun 2005, akan dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

4. Apabila kegiatan sebagaimana dimaksudkan pada poin nomor 1 dan 2 telah membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, berlaku ketentuan undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 2 M.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten HSS Saidinoor menjelaskan, pihaknya akan turun ke lapangan melakukan sosialisasi terkait maklumat itu.

“Akan kita sosialisasikan maklumat kepada masyarakat, bahwa penyetruman dilarang yang akan merusak pelestarian sumber daya air,” ungkapnya.

Setelah dilakukan sosialisasi, langkah berikutnya akan dilakukan razia gabungan. Akan dilakukan tindakan hukum, jika masyarakat kedapatan melanggar maklumat yang sudah disosialisasikan.

Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan tetapi penyetruman ikan masih tetap saja terjadi.

“Sebelum ada tindakan-tindakan yang lebih jauh lagi dari tim kita, semoga masyarakat mengetahui dan menyadarinya untuk melakukan penangkapan ikan secara ramah lingkungan,” harap Syamsuri Arsyad.

Penggunaan bahan kimia dan alat berbahaya yang tidak ramah lingkungan, akan ikut membunuh ikan-ikan yang seharusnya tidak untuk ditangkap.

Populasi ikan juga akan menjadi sedikit, karena penggunaan alat tangkap ikan dalam skala besar. Hal itu dapat mengakibatkan keberlangsungan perikanan terganggu.

Sehingga pemerintah terus gencar melarang tindakan ilegal fishing, yang berdampak rusaknya ekosistem dan sumber daya hayati.

Komentar
Banner
Banner