bakabar.com, BANJARMASIN – Sepanjang Maret 2022, Polda Kalimantan Selatan membongkar delapan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi.
Dari delapan kasus itu, polisi mengamankan delapan tersangka yang masing-masing berinisial AS, DA, BU, SA, RS, HY, SU, dan AR.
“Delapan kasus tersebut merupakan hasil operasi sistem monitoring dan pengawasan ketat distribusi BBM bersubsidi sepanjang Maret 2022,” papar Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i, Selasa (5/4).
“Pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan Dit Reskrimsus Polda Kalsel bersama Polres Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah dan Balangan,” imbuhnya.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3.075 liter solar subsidi hasil langsiran pelaku. Akibat ulah tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp14.182.500.
“Modus yang dipakai tersangka dengan cara melakukan pengisian berulang-ulang di SPBU. Selanjutnya solar dijual kembali melebihi harga eceran tertinggi,” jelas Rifa’i.
Selain menggunakan jerigen dan drum, pelaku juga memodifikasi tangki mobil yang digunakan agar bisa menampung solar lebih banyak.
“Barang bukti yang disita dalam delapan kasus ini di antaranya 5 mobil, 2 truk lengkap dengan STNK, struk pembelian, jerigen, drum, tangki modifikasi, pompa, dan uang tunai,” tandas Rifa’i.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukum penjara di atas 5 tahun.