bakabar.com, JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan mahasiswa senior terhadap mahasiswa junior yang berujung kematian kembali terjadi Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta. Mahasiswa junior Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia setelah menjalani tradisi taruna di sekolah kedinasan yang berada di bawah Kementerian Perhubungan itu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024) malam. mengungkapkan kronologi tewasnya salah satu mahasiswa atau taruna STIP itu.
Kejadian bermula ketika korban Putu Satria bersama empat rekannya mengikuti tradisi taruna di kamar mandi pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 07.55 WIB.
Gidion menyebut tradisi taruna ini merupakan penindakan terhadap junior lantaran dinilai ada hal yang salah menurut perspektif senior.
"Karena dilihat ada yang salah menurut persepsi senior sehingga dikumpul di kamar mandi," ujarnya.
Gidion menyebut korban Putu Satria mendapat giliran pertama dipukul. Tersangka TRS menjadi senior pertama memukul korban di bagian ulu hati sebanyak lima kali.
Korban langsung hilang kesadaran sampai akhirnya pingsan dan terjatuh. Sementara empat rekan korban tak terkena pukulan setelah insiden pertama itu.
Mereka lalu memindahkan korban ke kelas yang berada di dekat toilet. Menurut Gidion, tersangka berusaha menyelamatkan korban, namun gagal.
"Menurut tersangka penyelamatan dilakukan dengan memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), hingga korban meninggal dunia," tuturnya.
Korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Taruma Jaya. Setelah itu pihak rumah sakit tersebut melaporkan kasus kematian di kampus STIP Cilincing.
Pihak kepolisian sudah melakukan autopsi terhadap jasad korban. Menurut Gidion, terdapat luka dalam pada tubuh korban.
"Ada luka di daerah ulu hati yang menyebabkan pecahnya jaringan parut. Ada pendarahan. Tapi ada luka lecet di bagian mulut juga," bebernya.
Luka yang ada di paru itu, kata Gidion, mempercepat proses kematian Putu Satria.
"Kematian utama justru ketika melakukan tindakan setelah melihat korban tidak berdaya sehingga panik, kemudian dilaksanakan upaya-upaya penyelamatan tadi yang kemudian tidak sesuai dengan prosedur dan ahlinya," ujarnya, dikutip dari cnnindonesia.com.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan mahasiswa STIP berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan juniornya tersebut hingga tewas.
Tersangka tunggal itu merupakan mahasiswa STIP Cilincing tingkat II. TRS dijerat Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Aksi pelonco berbalut kekerasan yang dilakukan senior kepada junior di STIP Jakarta Utara bukan yang pertama terjadi. Kasus serupa pernah beberapa kali terjadi dan menewaskan taruna yang masih junior akibat aksi kekerasan tersebut.
Sebelumnya, taruna STIP angkatan 2016 Amirullah Adityas tewas pada 10 Januari 2017.
Setelah itu ada taruna STIP Daniel Roberto Tampubolon yang tewas pada 6 April 2015.
Kemudian Dimas Dikita Handoko tewas pada 25 April 2014 setelah dianiaya senior bersama enam rekan seangkatan.
Taruna Agung Bastian pada 2008 juga tewas dianiaya senior dan terungkap setelah korban tiga hari dimakamkan.
Sementara itu, pihak keluarga meminta STIP Jakarta bertanggung jawab atas kematian Putu Satria yang diduga akibat dianiaya seniornya.
"Saya mau tuntut yang mukul itu dan pihak sekolah, karena anak saya sebelumnya sehat-sehat aja," kata Nyoman Budi Arto, Paman dari Putu Satria, kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Budi mengaku mendapatkan informasi kematian P pada Jumat sekira pukul 09:00 WIB. Keluarga dikabarkan oleh pihak kampus.
Budi menyampaikan, P diduga kuat menjadi korban kekerasan senior di kampus. Hal itu diketahui dari rekan-rekan P. Menurut keterangan, korban sebelumnya digiring oleh senior ke arah toilet.
"Di bawa ke toilet terus langsung dihajar sama seniornya sampai pingsan. Saya tanya temannnya saya cocokin yang di berita polisi ya sama kaya gitu," ujar dia.
Pihak keluarga menutut pelaku agar mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pembina STIP Jakarta langsung melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
Dalam pernyataan resmi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan (BPSDMP) mengaku sangat menyesalkan terjadinya dugaan tindakan kekerasan di STIP Jakarta.
BPSDMP juga menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Taruna Putu Satria Ananta Rustika, pada Jumat, 3 Mei 2024.
"BPSDMP telah memerintahkan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDMPL) untuk segera ke lokasi dan membentuk tim untuk melakukan investigasi internal mengenai insiden ini," kata Ketua STIP Jakarta Ahmad Wahid dalam keterangan resmi, Sabtu (4/5/2024), dikutip dari liputan6.com.
Ahmad menyebutkan, Plt. Kepala BPSDM Perhubungan, Wisnu Handoko akan mengambil langkah secara internal terhadap unsur-unsur pada kampus yang harus dievaluasi. Ini mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk mencegah hal serupa terjadi lagi.
Dia juga bilang, BPSDM Perhubungan meminta STIP Jakarta untuk mengambil langkah-langkah percepatan untuk mengusut kejadian ini. Serta menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak Polres Jakarta Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Guna memperlancar proses hukum, STIP Jakarta langsung mencopot terduga pelaku penganiayaan. Selanjutnya, pada manajemen kampus juga diminta koorperatif terhadap langkah pemeriksaan oleh kepolisian.(*)