bakabar.com, BANJARBARU – Seorang pemuda berinisial MH alias Jijir (31) diamankan polisi saat mabuk dan membawa senjata tajam di Cempaka, Banjarbaru, Rabu (1/6) malam.
Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka Aipda Hendra Fahmi mengatakan, Jijir ditangkap saat petugas berpatroli di kawasan Jalan Pasar Ulin hingga Jalan Muhajidin, Kecamatan Cempaka.
“Pelaku ditangkap dalam keadaan mabuk memasuki perkarangan orang dengan membawa 1 buah senjata tajam jenis parang tanpa kumpang dengan panjang kurang lebih 63 cm,” ungkap Hendra, Kamis (2/6).
Saat dilakukan pemeriksaan, Jijir tak dapat menunjukkan izin yang sah atas kepemilikan sajam tersebut.
Sehingga ia ditangkap bersama dengan barang bukti dan dibawa ke Polsek Cempaka guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Jijir disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951 tentang membawa senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa ijin yang sah.