Tak Berkategori

Lokasi Sidang Diananta Disoal, Jaksa Siap Tangkal Eksepsi

apahabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Kotabaru telah menyiapkan sederet jawaban atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum…

Featured-Image
Diananta menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (15/6). Seharusnya sidang digelar di Banjarmasin. Foto-Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers

bakabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Kotabaru telah menyiapkan sederet jawaban atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Diananta Putera Sumedi, jurnalis yang diadili karena masalah berita.

Pada sidang 15 Juni 2020 kemarin, eks Pemred Banjarhits.id itu mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotabaru. Sidang jawaban dari JPU sendiri direncanakan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2020.

"Jawaban terhadap eksepsi yang dibacakan terdakwa dan penasehat hukumnya siang tadi, tentu sudah kami siapkan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kotabaru, Rizki Purbo Nugroho kepada bakabar.com melalui gawainya, Senin (15/6) malam.

Rizki menyebut isi jawaban tersebut hanya muatan eksepsi pihak Diananta dan tidak akan membahas pembuktian pokok perkara. Pasalnya, pembuktian pokok perkara akan dibahas pada agenda sidang berikutnya.

“Ya jelas jawaban kami akan membahas sesuai dengan muatan eksepsi. Sedangkan untuk hal-hal yang terkait pembuktian pokok perkara, sudah pasti akan dilakukan pada agenda sidang berikutnya,” terang Rizki.

Tim kuasa hukum Diananta Putra Sumedi membacakan nota eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Judulnya: Jurnalisme Bukan Kejahatan.

Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum Diananta, Bujino A Salan mempermasalahkan beberapa poin dalam surat dakwaan. Antara lain, pengalihan sidang Diananta ke Pengadilan Negeri Kotabaru.

Menurutnya, lokasi dan waktu peristiwa yang dituduhkan jaksa ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sebab, Diananta melakukan wawancara narasumber, menulis berita, dan menayangkan berita tersebut di Banjarmasin sehingga Pengadilan Negeri Banjarmasin-lah yang seharusnya memiliki kewenangan atas kasus Diananta.

Kemudian, jaksa dianggap memaksakan Pasal 84 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memungkinkan seorang terdakwa disidangkan tidak di wilayah hukum tempat kejadian perkara, melainkan di dalam daerah hukum terdakwa bertempat tinggal.

Rizki sendiri masih enggan memaparkan lebih dalam apakah jawaban yang telah disiapkan pihaknya akan menyinggung dua poin keberatan pihak Diananta tersebut. Dirinya meminta untuk menunggu jalannya proses persidangan.

“Untuk isinya, bisa disimak di persidangan ya. Tunggu saja saat dibacakan di persidangan pada Rabu lusa,” Rizki diplomatis.

Eks Pemred Banjarhits.id, Diananta Putra Sumedi didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasar atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui tulisan yang diterbitkan di laman Banjarhits.id dan Kumparan.com.

Kasus Diananta bermula dari berita yang ditayangkan Kumparan.com/Banjarhits.id berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" pada 8 November 2019 pukul 19.00.

Berita ini ditulis oleh Diananta dari hasil wawancara dengan masyarakat adat suku Dayak, yaitu Bujino, Riwinto, dan Sukirman.

Namun pada kesempatan yang lain, Sukirman merasa keberatan atas pemberitaan tersebut, hingga berujung pelaporan ke Mapolda Kalsel.

Atas perbuatannya, Diananta didakwa melanggar Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diananta terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Jurnalisme Bukan Kejahatan

Kuasa Hukum Diananta, Bujino A Salan menegaskan semestinya tidak ada kasus yang menjerat Nanta, sebab mekanismenya sudah selesai di Dewan Pers, lembaga yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Pers Nomor 40/1999 untuk menyelesaikan sengketa pers.

"Bukannya malah terus bergulir di kepolisan dan kemudian kejaksaan hingga ke persidangan sekarang," kata Bujino dalam sidang pembelaan.

Dewan Pers menyelesaikan kasusnya dengan merujuk kepada etika jurnalistik dan menuangkannya dalam lembar Pendapat, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR).

Dalam PPR itu Dewan Pers mewajibkan Kumparan/Banjarhits.id, media tempat Nanta bekerja, untuk memuat hak jawab dari Sukirman, Ketua Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia (MUKKI).

"Semua rekomendasi Dewan Pers sudah dikerjakan klien kami. Hak jawab dimuat, berita yang dipersoalkan diturunkan, jadi sudah selesai," kata Hafiedz Halim, anggota Tim Penasihat Hukum Nanta.

Lebih jauh lagi, mengacu kepada Pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri, seseorang yang menjalankan undang-undang tidak dapat dipidana.

Jurnalis adalah orang yang bekerja mencari informasi untuk kepentingan masyarakat luas di bawah naungan UU Pers.

Selanjutnya Pasal 4 ayat 1 UU Pers menyebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kemudian di ayat 3 disebutkan pers berhak mencari, mengolah, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Eksepsi alias bantahan juga dilancarkan penasihat hukum pada kewenangan PN Kotabaru mengadili kasus ini.

Dalam dakwaannya pekan lalu, ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlia, "Sebab mengingat tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kota Baru. Ini sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP."

Saat ini Nanta ditahan di Polres Kotabaru sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.
Pun dia menjadi tahanan di Polres setelah menjalani proses verbal di Polda Kalsel di Banjarmasin.

"Kalaupun memaksakan ini juga menjadi kasus, maka persidangan mestilah di Banjarmasin, atau di Martapura," terang Ade Wahyudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers yang juga anggota Tim Penasihat Hukum Nanta.

Sidang di Banjarmasin sebab perbuatan sebagai melawan hukum yang dituduhkan pada Nanta terjadi di Banjarmasin.

Nanta mewawancarai Sukirman, orang yang kemudian melaporkannya sebab tak berkenan dengan berita yang ditulisnya, di kantor hukum Bujino A Salan di Jalan Jahri Saleh, Sungai Jingah, Banjarmasin.

Kemudian Nanta menuliskan berita itu di rumah kontrakannya yang masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Martapura, 40 km timur Banjarmasin, adalah ibu kota kabupaten terluas di Kalimantan Selatan itu.

Kotabaru sebagai wilayah hukum PN Kotaaru, dalam hal ini, hanyalah tempat berlangsungnya perisitiwa konflik lahan yang diberitakan Nanta dalam beritanya yang terbit pada laman kumparan.com/banjarhits.id, "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".

Nanta menghubungi Kapolres Kotabaru Andi Adnan Syafruddin untuk perimbangan berita yang dibuatnya juga dari Banjarmasin, termasuk menghubungi Humas PT Jhonlin Agro Raya Andi Rudi.

"Alasan utama penetapan tempat sidang adalah locus delicti atau tempat kejadian perkara," tandas Hafiedz Halim, pengacara muda asal Kotabaru.

Sidang kedua kemarin masih secara online untuk memenuhi protokol pencegahan wabah Covid-19. Berada di PN Kotabaru Mejelis Hakim yang dipimpin Hakim Elisabeth Batara Randa dan Tim Penasihat Hukum Nanta.

Jaksa membacakan dakwaan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru di kantornya sementara Nanta ada di Ruang Tahanan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner