Nasional

Libur Maulid Digeser, Sanksi Potong Tukin hingga Pemecatan Disiapkan untuk PNS Bandel

apahabar.com, JAKARTA – Libur Maulid Nabi yang sedianya diperingati pada 19 Oktober digeser ke 20 Oktober…

Featured-Image
Ilustrasi. Fotro-Net

bakabar.com, JAKARTA – Libur Maulid Nabi yang sedianya diperingati pada 19 Oktober digeser ke 20 Oktober 2021. Untuk itu, pemerintah melarang PNS atau ASN bepergian ke luar kota di hari tersebut. Sejumlah sanksi pun disiapkan bagi yang bandel.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan PNS atau ASN untuk bepergian ke luar kota dan cuti selama 18-22 Oktober 2021.

Jika terbukti melanggar aturan tersebut, maka PNS yang bersangkutan harus siap-siap menerima sanksi dari mulai pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga pemecatan.

“Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” demikian bunyi SE MenPAN-RB nomor 13 tahun 2021 poin 4(b), dilansir detikcom.

Kabar pemberian sanksi bagi pelanggar aturan SE itu pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama. “Betul hukuman disiplin akan diberikan oleh PPK masing-masing instansi. Mengenai jenisnya tergantung dari catatan PNS yang melanggar,” ujarnya.

Setidaknya ada tiga aturan mengenai pemberian sanksi disiplin ASN yaitu PP 53/2010, PP 49/2019 dan terbaru PP 94/2021.

“PP 94 Tahun 2021(berlaku), tapi Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,” jelas Satya.

Merujuk pada PP tersebut, sanksi disiplin PNS dibagi menjadi tiga bagian yaitu ringan, sedang dan berat.

1. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
3. Hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Sementara itu, dalam aturan baru PP nomor 94 tahun 2021 berlaku pemotongan tunjangan kerja alias tukin. Pemotongan tukin dijadikan sebagai salah satu opsi hukuman sedang dan akan dilakukan sebesar 25% dalam jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, dan yang terberat selama setahun alias 12 bulan.



Komentar
Banner
Banner