Nasional

Libur Akhir Tahun Dipangkas, Berikut Rinciannya

apahabar.com, BANJARMASIN – Libur akhir tahun 2020 dipangkas. Berikut jadwal yang telah dipangkas 3 hari. Awalnya,…

Featured-Image
Ilustrasi tempat wisata di Loksado yang bisa dinikmati selama libur akhir tahun. Foto-dok

bakabar.com, BANJARMASIN – Libur akhir tahun 2020 dipangkas. Berikut jadwal yang telah dipangkas 3 hari.

Awalnya, libur akhir tahun totalnya 11 hari bila ditambah dengan Sabtu-Minggu pada 24 Desember 2020-1 Januari 2021.

Libur panjang itu merupakan gabungan libur nasional Hari Raya Natal, cuti bersama Natal, pengganti cuti bersama Idul Fitri, dan libur nasional tahun baru.

Kini pengganti cuti bersama Idul Fitri pada 28-30 Desember 2020 dihapus. Dengan demikian, hari libur berkurang tiga hari.

Berikut jadwal baru libur akhir tahun setelah dikurangi:

1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
3. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
4. Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Total ada 2 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Dengan demikian ada dua kali long weekend yang disela hari kerja.

Yang pertama, ada 4 hari libur berderet pada 24-25 Desember 2020 (Kamis-Jumat) dan 26-27 Desember 2020 (Sabtu-Minggu).
Long weekend kedua adalah pada 31 Desember 2020-1 Januari 2021(Kamis-Jumat) dan 2-3 Januari 2021.

Pengurangan hari libur ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widowo (Jokowi) pada Senin (23/11/2020) yang lalu.

Arahan itu lalu ditindaklanjuti Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy dalam rapat dan mengambil keputusan pengurangan libur.

"Intinya kita sesuai arahan presiden memutuskan bahwa ada libur Natal dan Tahun Baru. Masih tetap ada. Ditambah pengganti Idul Fitri satu hari," kata Muhadjir dilansir okezone, Rabu (02/12).

Pemangkasan aturan ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

“Menpan-RB karena berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN, Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan karyawan swasta, dan Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur keagamaan, karena itu insyaAllah akan segera ditandatangani kemudian akan bisa diberlakukan,” ucap Muhadjir dilansir detikcom.



Komentar
Banner
Banner