Kalsel

Lewat Literasi Media, Masyarakat Dituntut Mengevaluasi Penyiaran

apahabar.com, MARABAHAN – Kendati tingkat pengaduan masyarakat sudah menurun kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah menurun,…

Featured-Image
KPID Kalimantan Selatan mengkampanyekan literasi media kepada Kelompok Masyarakat Peduli Siaran. Foto-Bastian Alkaf/apahabar.com

bakabar.com, MARABAHAN – Kendati tingkat pengaduan masyarakat sudah menurun kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah menurun, tetap saja masih banyak penyiaran yang tidak mendidik dan bahkan memberi pengaruh buruk.

Menukil data nasional 2016 dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan, terdapat 12.364 pengaduan dari masyarakat maupun lembaga, terkait delapan jenis program siaran televisi.

Adapun delapan jenis program siaran itu adalah religi, wisata budaya, anak, talkshow, berita, variety show, infotainment dan sinetron.

Kemudian mulai 2017, angka pengaduan menurun menjadi 5.759. Jumlah tersebut terus menurun hingga 4.878 di akhir 2018.

Kendati sudah menurun, bukan berarti jenis program siaran telah memenuhi standar yang ditetapkan KPI. Faktanya indeks kualitas berita, variety show, infotainment dan sinetron masih berada di level kurang berkualitas.

“Fakta tersebut harus disikapi dengan bijak, mengingat pengawasan penyiaran bukan hanya tanggungjawab pemerintah, melainkan masyarakat dan lembaga penyiaran,” papar Ketua KPID Kalsel, Drs Milyani MAP dalam Literasi Media bersama Kelompok Masyarakat Peduli Siaran (KMPS) di Aula Kelurahan Handil Bakti, Senin (4/11).

“Pun harus diakui bahwa terdapat kesalahan pola menonton televisi. Mulai dari menonton televisi selama 4 hingga 5 jam sehari, menonton apapun siaran yang ditayangkan, menonton tanpa rencana, serta menonton tanpa usaha memaknai, menganalisis dan mengkritisi,” imbuhnya.

Untuk membatasi imbas negatif dari tayangan yang kurang bagus, KPID Kalsel sedang gencar mengkampanyekan literasi media melalui KMPS. Dimulai sejak 24 Oktober 2019, program ini menyasar lima kabupaten/kota di Kalsel.

“Diharapkan KMPS mampu mendorong masyarakat untuk mengakses, menganalisis, mengevaluasi dan mengekspos pesan media cetak dan non cetak. Dengan demikian, masyarakat dapat mengontrol isi media dan bukan sebaliknya,” tegas Milyani.

Melalui literasi media, masyarakat juga dapat memahami klasifikasi program siaran untuk usia 2 sampai 6 tahun, 7 hingga 12 tahun, 13 hingga 17 tahun dan 18 tahun keatas, serta semua umur atau 2 tahun ke atas.

“Misalnya untuk usia 7 hingga 12 tahun. Penayangan klasifikasi ini mulai pukul 05.00 hingga 18.00 dengan larangan mempertontonkan adegan kekerasan, seksual, perilaku tidak pantas, iklan rokok dan hubungan asmara,” jelas Milyani.

“Kemudian klasifikasi usia 13 hingga 17 tahun yang ditayangkan mulai pukul 05.00 sampai 22.00. Selama jam tersebut, tayangan dilarang mengandung perilaku tidak pantas, muatan yang mendorong kepercayaan kepada paranormal dan magis, iklan rokok dan pelayanan berkaitan seksual,” tandasnya.

Masih berkaitan dengan literasi media, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran-pelanggaran penyiaran kepada KPID Kalsel melalui [email protected], Whatsapp dan SMS 0823 5247 7466, serta akun Facebook KPID Kalimantan Selatan dan Instagram @kpidkalsel.

Pengaduan juga bisa langsung disampaikan kepada KPI Pusat melalui SMS 0821 1307 0000, Twitter @KPI_pusat dan fanpage Facebook KPI.

Baca Juga:Marak Jadi Oplosan, Ratusan Botol Alkohol 'Dibuang' Satpol PP Banjarbaru

Baca Juga:Disebut Condong ke Petahana, Gerindra Banjarbaru: 60 Persen

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner