bakabar.com, JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyoroti kasus jual beli senjata api (senpi) ilegal yang diungkap oleh Polda Kalimatan Selatan.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menjelaskan kasus tersebut seharusnya menjadi atensi dari Mabes Polri, terutama Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
"Kasus itu menjadi masukan untuk Mabes Polri, termasuk Baintelkam. Kenapa bisa ada (penjualan senpi di marketplace),” papar Edi ketika dihubungi bakabar.com, Rabu (14/6).
Edi menerangkan tidak bisa sembarang orang mendapatkan izin penggunaan senpi tersebut, "Kecuali oleh Polri, tidak satu pun lembaga yang bisa memberikan izin kepada masyarakat untuk memiliki senpi," tuturnya.
Baca Juga: Kolektor Senpi Ilegal asal Banjarmasin Terancam Hukuman Mati
Baca Juga: Nekat Kirim Senpi Ilegal Lewat Kargo Bandara Syamsudin Noor, Warga Banjarmasin Diamankan Polisi
"Izin itu pun dilakukan sangat selektif, karena tidak semua masyarakat boleh (memiliki senpi). Juga harus dilakukan pengujian sebelumnya," sambungnya.
Oleh sebab itu, Edi pun lantas mendesak kepolisian untuk menjatuhkan hukuman kepada oknum-oknum yang melakukan jual beli senjata api ilegal tersebut.
"Tentu harus diproses dan itu jelas merupakan pelanggaran pidana. Berikan hukuman yang berat," tegas Edi Hasibuan.
Di sisi lain, Edi mengapresiasi kinerja Polda Kalsel dalam mengungkapkan kasus senpi ilegal tersebut, "Kami juga meminta Polda lain agar jangan pernah membiarkan terjadi jual beli senjata di wilayah masing-masing," pungkasnya.