bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) berharap Polri segera menjerat dan memidanakan pelaku suap penerimaan calon polisi di Polda Jawa Tengah.
Sebab sanksi etik yang nanti dijatuhkan kepada tidak cukup untuk memberi rasa keadilan. Terlebih institusi Polri dipertaruhkan karena rekrutmen penuh syarat dengan suap.
"Selain mendapat sanksi administrasi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri, Polri perlu mendalami apakah ada unsur pidana di dalamnya," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Rabu (8/3).
Baca Juga: Viral Aksi Heroik 3 WNI di Jepang Tolong Anak Tenggelam, Raih Penghargaan Kepolisian
Ia menerangkan tindakan sejumlah oknum polisi dan ASN di Polda Jawa Tengah dalam penerimaan Bintara Polri 2022 mempermalukan institusi Polri dan merusak citra yang tengah dibangun Korps Bhayangkara.
"Saat Kapolri terus berbenah dan terus memperbaiki citra dan bekerja keras meningkatkan kepercayaan publik, masih ada juga oknum Polri yang menyimpang dan menyalahgunakan wewenang," ujarnya.
Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mendukung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang bakal memproses polisi yang terlibat suap penerimaan bintara Polri 2022.
Baca Juga: Warga Pesisir Pulau Laut Mengadu ke Polisi, Ikan Hasil Tangkapan Sering Dicuri
Baca Juga: Keluarga Korban Tuding Polisi Tutupi Kasus Pembunuhan Densus 88
"Kita yakin Kapolri tidak pernah ragu menindak perwira atau pejabat Polda Jateng sekalipun, jika ada indikasi mereka terlibat," katanya.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah memeriksa lima oknum polisi yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri 2022.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers yang diterima di Semarang, Jumat (3/3) mengatakan kelima oknum polisi terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Kelima oknum tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Selain itu, dua oknum ASN Polri yang juga terlibat.