News

Lemas-Berkursi Roda Usai Diperiksa, Roy Suryo Tak Ditahan

apahabar.com, JAKARTA – Polisi memutuskan tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa…

Featured-Image
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus stupa mirip Joko Widodo. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Polisi memutuskan tidak menahan Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo karena alasan kesehatan.

“Tidak ditahan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dikutip CNN Indonesia, Sabtu (23/7).

Zulpan mengatakan Roy Suryo tak ditahan penyidik karena kondisi kesehatan.

Namun, Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut soal kondisi pakar telematika tersebut.

“Ya (alasannya) sakit,” katanya.

Berdasarkan foto beredar, Roy tampak dalam keadaan kurang sehat dan lemas saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai hampir 12 jam pemeriksaan.

Bahkan, Roy terlihat sempat menggunakan kursi roda dan mesti dipapah oleh dua orang saat berjalan keluar dari gedung menuju ke mobil.

Roy tak memberikan sepatah kata pun kepada awak media yang menunggunya. Sementara kuasa hukum Roy, Pitra Romadoni juga hanya menyampaikan bahwa kliennya perlu istirahat.

“Mohon maaf ya, biarin pak Roy istirahat dulu mohon doanya,” kata Pitra.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.

Dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Kemudian Pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Roy ditetapkan sebagai berdasarkan laporan dua orang berbeda.

Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.



Komentar
Banner
Banner