Kalsel

Lelang Aset Terpidana Jembatan Mandastana Tunggu KPKNL

apahabar.com, MARABAHAN – Pelelangan aset terpidana ambruknya Jembatan Mandastana, H Rusman Aji, hanya tinggal menunggu waktu….

Featured-Image
Jembatan Mandastana dibiarkan terandam air pasca-ambruk 17 Agustus 2017 silam. Untuk mengganti kerugian, Kejaksaan Negeri Marabahan segera melelang aset milik terpidana H Rusman Aji. Foto-Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Pelelangan aset terpidana ambruknya Jembatan Mandastana, H Rusman Aji, hanya tinggal menunggu waktu.

Direktur Utama PT Citra Bakumpai ini sedang menjalani 4,6 tahun penjara, sejak divonis bersalah Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, 20 Juni 2019.

Selain menjalani kurungan, kontraktor pelaksana pembangunan Jembatan Mandastana ini mesti membayar denda Rp500 juta, serta kewajiban mengembalikan uang negara sebesar Rp16,3 miliar.

Oleh karena tidak mampu mengembalikan uang negara hingga waktu yang ditentukan, aset terpidana pun harus dilelang.

Sebelum diputuskan lelang, aset berupa sejumlah bidang tanah dan kendaraan milik terpidana, lebih dulu diinventarisir oleh Kejaksaan Negeri Marabahan.

“Pelelangan aset H Rusman tinggal menunggu waktu, karena proses administrasi sudah dirampungkan sekitar sebulan lalu,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Marabahan, La Kanna, Selasa (29/10).

Pelelangan sendiri diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin. “Sekarang tinggal menunggu jadwal lelang yang dirilis KPKNL,” imbuhnya.

Sebagai persiapan lelang, Kajari Marabahan sudah memberi tahu pihak-pihak yang berpeluang mengikuti lelang.
Setelah menjadi pemenang, mereka diberi kesempatan seminggu melunasi pembayaran.

“Dalam proses lelang, bisa saja semua aset tidak laku lantaran ditawar di bawah nilai dasar. Untuk menaksir harga tanah, sepenuhnya diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN),” beber La Kanna.

Proses lelang dimungkinkan tidak dilakukan sekali, tetapi bisa dua hingga tiga kali sampai mendapatkan uang pengganti kerugian negara.

“Kalau akhirnya tidak menutupi, dicari lagi aset yang dapat dilelang. Andai tetap belum bisa menutupi kerugian negara juga, berarti terpidana harus menjalani hukuman subsider 1 tahun,” tegas La Kanna.

Dibangun 1 Juli 2015 dan selesai 17 Februari 2016, Jembatan Mandastana ambruk 17 Agustus 2017. Jembatan ini membelah Sungai Alalak untuk menghubungkan Desa Bangkit Baru dan Tanipah.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Selatan, terjadi pengurangan volume pekerjaan tiang pancang dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Sampai sekarang jembatan tersebut dibiarkan terendam di air, lantaran masih berstatus barang bukti. Sebagai penghubung sementara, dibangun jembatan yang hanya bisa dilalui sepeda motor. Direncanakan jembatan tersebut dibangun kembali mulai 2021.

Baca Juga:Ungkap Kasus Selama 2 Bulan, Polres Tanbu Musnahkan 103 Gram Sabu dan 31 Ekstasi

Baca Juga:Kapolres bersama Komisioner KPU dan Bawaslu Sepakat Ciptakan Situasi Aman di Pilkada Kotabaru

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner