bakabar.com, BANJARMASIN - Legislator Kalimantan Selatan (Kalsel), Hasanuddin Murad, menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Penolakan itu disampaikan Hasanuddin Murad saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Barito Kuala (Batola).
“Jabatan kepala desa itu cukup 6 tahun. Saya tidak setuju orang berkuasa terlalu lama,” ucap mantan bupati Batola 2 periode ini.
Menurut Hasan, masa jabatan kades cukup 6 tahun sesuai aturan, dan bisa menjabat lebih dari 2 periode.
Lantas, politikus senior Partai Golkar itu membandingkan masa jabatan kades dengan Presiden Jokowi dan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
"Masa jabatan presiden, gubernur, bupati aja 2 kali, ini kades bisa 3 kali,” kata Hasan.
Ia meyakini suksesi pemerintahan desa berjalan lancar apabila masa jabatan kades tetap 6 tahun.
“Pembangunan di tingkat desa itu bisa kooperatif dan transparan dengan 6 tahun," jelasnya.
Pemberdayaan masyarakat dan desa ini, ujar dia, lebih menekankan pada kepentingan masyarakat desa itu sendiri. Lalu mengembangkan desanya sesuai potensi yang ada.
“Sehingga melalui pemberdayaan ini mereka nanti mendapatkan hasil dari desanya dan secara tidak langsung desanya bertambah maju serta meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian,” pungkasnya.