DPRD Kalsel

Legislator Kalsel Minta Kementerian Tinjau Ulang Permen KP, Kenapa?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel minta Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk meninjau ulang peraturan pemerintah (permen) KP Nomor 16

Featured-Image
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel minta Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk meninjau ulang peraturan pemerintah (permen) KP Nomor 16 Tahun 2022. Peraturan tersebut dianggap rugikan nelayan kepiting di Kalsel. Foto-Humas DPRD Kalsel for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel minta Kementerian Kelautan dan Perikanan RI meninjau ulang Peraturan Pemerintah (permen) KP Nomor 16 Tahun 2022. Peraturan tersebut dianggap rugikan nelayan kepiting di Kalsel.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, dalam kunjungan kerja Komisi II ke Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta. Imam didampingi secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M Syaripuddin.

Diungkapkan oleh Imam, dalam KP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut mengatur bahwa hanya karapas dengan lebar di atas 12 sentimeter yang dapat diekspor.

Berbeda dengan aturan terdahulu Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 yang berpatokan pada berat karapas.

Buntut dari hal tersebut, banyak nelayan kepiting di Kalsel yang rugi lantaran tidak dapat mengekspor kepitingnya. Sehingga, tambah Imam, eksportir, nelayan dan pengumpul di Kalsel pun merasakan dampak dari aturan tersebut.

“Aturan harusnya memihak kepada kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, kami berharap ada kebijakan yang bisa menguntungkan semua pihak terutama nelayan kami yang harus segera mendapat perlindungan. Karena yang paling terusik dengan permen ini dalah nelayan-nelayan Kalsel yang notabene berada di laut dangkal,” ujar Imam.

Hal tersebut ditanggapi oleh Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ridwan Mulyana.

Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan batasan ukuran minimal karapas kepiting konsumsi yang dapat ditangkap minimal 12 cm mengacu pada hasil penelitian bahwa ukuran di bawah 12 cm masuk dalam kategori kepiting muda.

“Ketentuan menangkap di atas 12 cm, dimaksudkan untuk menjaga kelestarian sumber daya kepiting. Kepiting yang ditangkap diharapkan sudah pernah bereproduksi atau memijah, sehingga kepiting di alam diharapkan dapat terus dilestarikan,” ujar Ridwan.

Di lain pihak, pada kenyataannya di lapangan, menurut anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Aris Gunawan, panjang karapas di Kalsel tergolong kecil. Namun, secara berat, kalau mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, karapas yang ada sudah memenuhi persyaratan ekspor.

Ia berharap aturan yang dibuat dapat kebijakan muatan lokal, sehingga dapat mengakomodir masyarakat dan nelayan Kalsel. Karenanya, perlu adanya peninjauan ulang terhadap KP Nomor 16 Tahun 2022.

Selanjutnya, Ridwan mengatakan akan menampung dan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan oleh wakil rakyat Kalsel.

Untuk mengubah aturan yang sudah ditetapkan, menurutnya harus melewati birokrasi serta tahapan-tahapan yang panjang, sehingga tidak bisa diakomodir secara cepat.

Merasa tidak mendapatkan titik terang yang gamblang, Komisi II DPRD Provinsi Kalsel kemudian akan berencana dan menjadwalkan pertemuan bersama Komisi IV DPR RI untuk membahas permasalahan ini untuk membantu keberlangsungan hidup para nelayan.

Sementara itu, Koordinator nelayan, tambak, pengusaha dan pekerja Kepiting Kalsel, Lukman Hidayatullah menyampaikan bahwa

kajian yang disampaikan itu terkait kepiting banyak yang kurang dan tidak sesuai dengan realita dilapangan.

Disitu disampaikan juga melibatkan publik dalam pengkajian yaitu Jawa barat.

“Tapi kenapa cuma Jawa Barat saja dilibatkan. Itukan aturan nasional seharusnya dilibatkan beberapa daerah, Kalsel misalnya,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga bagian dari Indonesia, bahkan kemarin yang menyampaikan aspirasi itu malah dari Jawa Barat, pantura mengeluh mengenai ukuran kepiting.

“Tidak puas karena yang hadir kenapa tidak Menteri,” pungkasnya.

Diketahui, turut berhadir dalam kunjungan kerja ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartanto, beserta jajaran dan koordinator masyarakat nelayan, petambak, pengusaha, dan pekerja kepiting di Wilayah Kalsel, Lukman Hidayatullah bersama anggota.

Editor


Komentar
Banner
Banner