bakabar.com, MARTAPURA - Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, mengeluarkan surat edaran terkait larangan truk besar melintas di Martapura selama haul ke-20 KH Zaini bin Abdul Ghani atau Guru Sekumpul.
Surat edaran tersebut tertuang dalam Nomor: 553.1/174t.04 /AJ-Dishub tentang pembatasan angkutan barang sumbu dua ke atas di wilayah Kalsel.
Larangan tersebut terhitung sejak 3 hingga 7 Januari 2025. Namun edaran itu tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM dan logostik.
Dengan adanya surat edaran itu, para sopir truk besar yang dari arah Banjarbaru menuju Hulu Sungai agar mengambil alternatif lain.
Misalnya melewati Jalan Sungai Ulin Mataraman atau akses Margasari Tapin. "Sudah kami beritahukan kepada para sopir truk agar mematuhi edaran yang dikeluarkan gubernur," terang Ketua DPD Organda Kalsel, Edi Sucipto, Rabu (1/1).
Sememtara Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fitri Hernadi, berharap semua lapisan masyarakat dari pelbagai komponen, khususnya operator angkutan agar dapat membantu menjamin keselamatan dan kelancaran kegiatan haul ke-20 Abah Guru Sekumpul, dengan tidak beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar dan Banjarbaru.
"Sekkiranya petugas di lapangan, relawan dan setiap kendaraan angkutan dapat mempedomani surat edaran gubernur untuk menaati rekayasa lalu lintas," papar Fitri
"Sehingga jemaah dapat melakukan haul dengan khusyuk serta tidak menimbulkan potensi kemacetan yang biasanya terjadi sebelum selama dan sesudah haul karena jalanan penuh dengan mobilitas," tambahnya.
Sementara Jembatan Sungai Atanik di Mataraman sudah bisa difungsikan sejak 30 Desember 2024. Jembatan ini sebelumnya dalam tahap renovasi dan membuat macet hingga ribuan meter.
"Meski suda bisa dilewati, sementara untuk kendaraan penumpang dan motor saja. Sedangkan untuk kendaraan besar menggunakan jembatan sementara (darurat)," sahut AKP Risda Idfira, Kasat Lantas Polres Banjar.