bakabar.com, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru membebaskan seluruh titik parkir yang berada di sepanjang Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Hal ini guna memperlancar lalu lintas jalan yang berada di jantung Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalsel sesuai arahan Wali Kota Banjarbaru, M Aditya Mufti Ariffin.
Larangan parkir di tengah badan Jalan Pangeran Suriansyah ini telah resmi diberlakukan sejak beberapa hari kemarin.
Tepantau pada Kamis (7/9) siang, pasca-adanya kebijakan ini, lalu lintas di Jalan Suriansyah terlihat sangat lenggang, serta kondisi area jalan tampak tertata rapi dan bersih.
Awalnya di area tersebut kerap kali menjadi sasaran parkir kendaraan roda empat. Terutama pada malam hari ini, puluhan hingga ratusan kendaraan roda dua terpakir di bagian tengah Jalan.
Kondisi tersebut kerap menyebabkan kemacetan di sana hingga merembet ke jalan utama A Yani. Bahkan tak jarang ditemukannya botol minuman keras yang disinyalir milik muda-mudi yang berkegiatan di lokasi saat malam hari.
Dikonfirmasi, Wali Kota Banjarbaru M. Aditya Mufti Ariffin, mengatakan kebijakan larangan parkir ini sudah menjadi kesepakatan bersama.
Ia tegas melarang adanya titik parkir di tengah sepanjang jalan Pangeran Suriansyah yang diduga menjadi dalang kemacetan.
"Dalam beberapa hari ini kita minta petugas Dishub Banjarbaru untuk melakukan pemantauan di lapangan. Kita akan terus sosialisasikan ke masyarakat dan akan diberi teguran ringan jika ada yang ngeyel," ucap Aditya.
Disisi lain, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Abdul Basit menyatakan bahwa jalan tersebut cukup padat, mengakibatkan jalur lalu lintas masyarakat sering terganggu.
"Saat ini jalan Pangeran Suriansyah sudah dipastikan steril dari parkir mobil. Selain itu juga sudah tidak ada titik parkir aktif lagi di kawasan itu. Sebelumnya ada dua titik parkir yang masuk dalam pungutan retribusi daerah," ujarnya.
Ia juga menambahkan apabila hingga saat ini masih ada yang memungut parkir, itu sudah dipastikan ilegal. Bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan beberapa instansi yang menghadap langsung ke jalan tersebut untuk tidak parkir di jalan.
"Kami sudah menyurati semua instansi seperti Kominfo, kecamatan, Sekolah dan lainnya, agar tidak lagi memarkir kendaraan maupun mobil di bahu jalan. Setelah itu nanti beberapa pedagang kaki lima juga akan ditertibkan, saat ini suratnya sedang kami persiapkan," jelasnya.
Senada, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan, Adi Royan Pratama, membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah memasang rambu larangan parkir dan Road Barrier untuk membuat tanda larangan.
"Tanggal 31 Agustus malam kami pasang rambu larangan di kawasan Jalan Suriansyah. Memang ada dua titik parkir yang hilang, tetapi karena semua ini demi kelancaran aktivitas masyarakat harus ada yang dikalahkan," ucapnya.
Adi Royan juga menjelaskan pasca pelarangan parkir di kawasan itu, pihaknya langsung menurunkan petugas untuk mencari kantong parkir alternatif.
"Pemasangan pembatas atau rambu larangan tanggal 31 Agustus jam 12.00 malam. Artinya per tanggal 1 September sudah dilarang untuk parkir di kawasan itu," ungkapnya.
Disinggung soal pemindahan kantong parkir, Adi Royan mengatakan pihaknya masih melakukan kajian dan survey.
"Intinya saat ini petugas kami masih melakukan survey, semoga saja ada titik alternatif kantong parkir baru," tuntas Adi Royan.