bakabar.com, BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan menghentikan pengusutan laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Denny Indrayana.
Calon Gubernur Kalsel nomor urut 02 itu dilaporkan Muhammad Hasan, terkait dugaan kampanye dalam safari subuh di Masjid Nurul Iman Jalan Prona I, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.
Hasan melayangkan laporan yang dilengkapi sejumlah bukti dan saksi kepada Bawaslu tertanggal 5 April 2021 dengan nomor register 11/REG/PL/PG/Prov/22.00/IV/2021.
Ketua DPD Pemuda Islam itu melaporkan Denny sebagai terlapor satu, serta Jurkani selaku tim hukum sebagai terlapor dua.
Namun berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan dan kajian, Bawaslu Kalsel memutuskan menghentikan proses laporan tersebut.
Penghentian status laporan itu disampaikan melalui surat pemberitahuan tertanggal 11 April 2021. Surat ditandatangani Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiyah.
Bawaslu menilai laporan tersebut tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan, baik pelanggaran pidana Pemilu maupun di pelanggaran administrasi pemilihan.
“Laporan tersebut kami hentikan, karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan,” ungkap Erna Kaspiyah kepada bakabar.com, Senin (12/4).