Kalsel

Laporan Denny Rontok di Bawaslu Pusat, Tim BirinMu Endus Motif Lain

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim Pemenangan calon gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 1 Sahbirin- Muhidin (BirinMu) angkat…

Featured-Image
Rifqinizamy Karsayuda.

bakabar.com, BANJARMASIN – Tim Pemenangan calon gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 1 Sahbirin- Muhidin (BirinMu) angkat bicara terkait putusan Bawaslu RI yang menolak laporan keberatan Denny Indrayana.

“Alhamdulillah, ini membuktikan apa yang kami yakini selama ini bahwa kami tidak melakukan pelanggaran administrasi dan pidana pilkada,” ucap Ketua Tim Pemenangan BirinMu, Rifqinizamy Karsayuda kepada bakabar.com, Kamis (26/11) sore.

Menurutnya, sikap Bawaslu itu sekaligus menegaskan bahwa sangat mungkin ada motif lain dari upaya yang terus menerus dilakukan Denny Indrayana ke Bawaslu Kalsel maupun Bawaslu RI.

“Motif itu bisa saja untuk membangun image bahwa Paman BirinMu melakukan kecurangan yang luar biasa di mata pemilih,” katanya.

Jika itu motivasinya, tegas dia, maka tentu jauh dari nilai etik. Apalagi budaya politik Banua.

“Semoga Allah SWT selalu melindungi Banua kita dan menjaga rasa badangsanakan kita sesama urang Banua,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI menolak laporan keberatan yang dilayangkan Denny Indrayana.

Sikap keberatan calon gubernur Kalsel nomor urut 2 itu terkait putusan Bawaslu Kalsel yang menolak segala pengaduan atas dugaan pelanggaran pemilu pasangan BirinMu.

Berdasarkan informasi dari website resmi Bawaslu RI, Bawaslu RI menolak keberatan Denny dan menguatkan putusan pendahuluan Bawaslu Kalsel. Terdapat sejumlah dasar hukumnya.

Pertama, terhadap hasil pemeriksaan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor keberatan belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 135 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 15 ayat 30 b Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020.

Kedua, kesimpulan Bawaslu Kalsel yang menyatakan laporan tidak memenuhi syarat materiil terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih secara terstruktur sistematis dan masif sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 135 A Ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 15 Ayat 3 Huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020

“Putusan Bawaslu Kalimantan Selatan yang memutuskan menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti sudah tepat,” tulisnya di website resmi Bawaslu RI.

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan melalui rapat pleno bersama komisioner.



Komentar
Banner
Banner