bakabar.com, RANTAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin mengambil langkah cepat terkait rencana penutupan akses jalan nasional di Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras, oleh pemilik tanah H Syahrani, akrab disapa Pembakal Isah Tamberangan.
Rencana penutupan akses jalan nasional tepat di atas tanah Pembakal Isah Taberangan tersebut dilakukan pada 14 Oktober 2020 hingga batas waktu tak ditentukan.
Menyikapi itu, hari ini Pemkab Tapin melalui Asisten Daerah, Adi Parma telah menggelar rapat koordinasi bersama Polres Tapin, Kodim 1010 Rantau, Camat Candi Laras, Utara, Kepala Desa Sungai Puting.
Pada rapat itu, mereka berupaya agar bagaimana masyarakat masih bisa mengakses jalan itu meski terancam ditutup oleh Pembakal Isah.
“Kita lakukan upaya agar masyarakat masih dapat mengakses jalan itu,” ujarnya Adi Parma.
Baca Juga : Alasan Pembakal-Isah Tutup Jalan Sungai Puting Tapin
Adi Parma mengakui bahwa tanah di atas jalan nasional poros Batola-Tapin itu milik tokoh masyarakat Tapin, H Syahrani yang akrab disapa H Isah Tamberangan.
“Ada rencana penutupan jalan poros Batola-Margasai (Sungai Puting) oleh H Isyah karena belum ada kejelasannya tentang penggantian lahan beliau (H Syahrani),” ujar Adi Parma.
“Kita akan memfasilitasi pertemuan dengan pihak kuasa hukum (H Syahrani), memberikan keterangan tentang tanah tersebut,” lanjut Adi Parma.
Disamping itu, Adi Parma juga akan melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Baca Juga : PUPR Kalsel Klarifikasi Tudingan Sengketa Jalan Sungai Puting Tapin
“Kita coba hubungi provinsi, karena sesungguhnya sudah ada pada 9 Juli lalu, upaya yang disepakati bersama Pemprov Kalsel dengan kuasa hukum, sehingga tidak perlu ada penutupan,” ungkap Adi Parma.
Adi juga menambahkan, pihaknya juga akan menghubungi PUPR Kalsel untuk membahas rencana penutup jalan nasional di atas lahan Pembakal Isah itu.
Diwartakan sebelumnya, jalan itu rencananya akan ditutup paksa pada 14 Oktober hingga batas waktu yang belum ditentukan oleh Pembakal Isah.
Ada pun akses jalan nasional yang berada di atas lahan milik Pembakal Isah yakni berukuran panjang 200 meter dan lebar 25 meter.
Baca Juga : Proyek Diduga Bermasalah 14 Oktober Jalan Sungai Puting Tapin Terancam Ditutup Paksa
Dikatakan tim kuasa hukum Pembakal Isah bahwa keputusan untuk melakukan upaya hukum dan menduduki fisik lahan itu karena perampasan hak terhadap kliennya dan tanpa izin.
“Perampasan hak dan tanpa izin. Apalagi tidak melakukan ganti rugi dengan alasan tanah sudah dihibahkan, tanpa bisa menunjukan surat hibah. Sedangkan dari Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten Tapin telah tegas menyatakan tidak pernah ada ganti rugi,” ujar pengacara Pembakal Isah, Badrul Ain Sanusi Al Afif kepada bakabar.com melalui WhatsAppnya, Senin (05/10) tadi.