bakabar.com, BANJARMASIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menertibkan atribut partai politik (Parpol), spanduk dan baliho bernuasa Pemilu 2024.
Penertiban dilakukan karena pemasangan spanduk menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin, Nomor 16 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Penurunan paksa spanduk dam baliho ini berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Kebanyakan spanduk yang diterbitkan terpampang foto bakal calon legislatif.
“Prinsipnya kami melaksanakan sesuai dengan Perwali yang mengatur, adapun dalam pelaksanaanya memang pelanggaran sering kali terjadi di tempat yang tidak diizinkan, seperti di fasum, pohon, tiang listrik. Secara kebiasaan kami, kami selalu menertiban hal itu,” ujar Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin.
Ia menerangkan larangan memasang berbagai jenis reklame pada sarana pendidikan, tempat ibadah, persil milik pemerintah, tiang listri dan sebagainya seperti pohon, pagar, median jalan hingga jalur hijau.
Larangan juga berlaku untuk reklame bermuatan politik dan iklan layanan, akan diterbitkan jika melanggar aturan.
Dia menegaskan, pihaknya tak pandang bulu dan akan terus menertibkan walaupun itu spanduk atau baliho bakal calon legislatif.
“Pemasangan reklame pada billboard atau baleho milik advertising juga harus memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.