Kalsel

Langgar Aturan, Satpol PP HSS Bongkar Reklame Rokok di Sejumlah Toko

apahabar.com, KANDANGAN – Pemilik toko, Nurul (36) hanya bisa pasrah ketika Satuan Polisi Pamong Praja dan…

Featured-Image
Petugas Satpol PP dan Damkar HSS menurunkan reklame rokok di Jalan Ahmad Yani, Gambah Luar Muka. Foto-apahabar.com/Nuha

bakabar.com, KANDANGAN – Pemilik toko, Nurul (36) hanya bisa pasrah ketika Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Hulu Sungai Selatan (HSS) membongkar reklame iklan rokok miliknya yang tidak sesuai aturan.

Nurul mengaku terkejut, pasalnya petugas Satpol PP sudah membongkar papan nama menggunakan gerinda di atas toko saat dia baru saja membuka dagangannya di Jalan Ahmad Yani, Gambah Luar Muka, Kecamatan Kandangan.

“Kaget sekali, saya tanyakan kenapa dilepas. Mereka menjawab ditertibkan karena tidak sesuai peraturan,” terang Nurul, Senin (31/5).

Setelah menghubungi pihak pemasang iklan rokok, Nurul menjelaskan mereka (pihak penjualan rokok) akan mengurus semuanya kepada dinas terkait.

“Tadi nelpon sales rokok karena tidak enak, soalnya mereka telah mengontrak kami Rp 500 ribu untuk reklame itu,” katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar HSS, Iwan Friady, melalui PPNS Erwin, mengatakan sebelum melakukan upaya penertiban, sudah dilakukan sosialisasi terkait surat keputusan Bupati tentang penetapan lokasi larangan penyelenggaraan reklame rokok.

“Hari ini kami menertibkan reklame rokok di Jalan A Yani, dari Bundaran Ketupat Hamalau sampai Muara Sangkuang Gambah wilayah Kecamatan Kandangan,” ucap Erwin.

Hasil dari penindakan selama dua hari tersebut, yakni sebanyak 3 baleho rokok, 5 papan nama iklan rokok yang melekat di toko, dan kurang lebih 10 baleho diamankan ke Kantor Satpol PP.

Penertiban tersebut dilakukan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) setempat.

“Setelah ini, kami akan fokus melepaskan semua baleho iklan rokok pada lokasi yang dilarang sesuai SK Bupati HSS,” tuturnya.

img

Barang bukti yang telah diterbitkan dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar HSS. Foto-bakabar.com/Nuha



Komentar
Banner
Banner