Peristiwa & Hukum

Lakukan Penganiayaan di Cempaka Besar Banjarmasin, 2 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Dua pelaku penganiayaan di Jalan Cempaka Besar, Kelurahan Mawar, Banjarmasin Tengah, pada Kamis (13/7) lalu diringkus polisi.

Featured-Image
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmasyah, didampingi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, dan Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Senin (7/8) sore. Foto-apahabar.com/Amrullah

bakabar.com, BANJARMASIN - Polisi menangkap 2 pelaku penganiayaan di Jalan Cempaka Besar, Kelurahan Mawar, Banjarmasin Tengah, pada Kamis (13/7/2023) lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmasyah, didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, dan Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Senin (7/8/2023) sore.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat korban Nurrasyid Fahrurazi sedang bersepeda di lokasi tersebut.

Lalu, dari arah belakang tiba-tiba pengendara motor berbonceng tiga orang remaja laki-laki yang tidak dikenal menyerangnya dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

“Akibat sabetan dari pelaku. Korban terluka di bagian punggung sebelah kiri," ungkap Kompol Pujie kepada awak media.

Usai melakukan aksinya, ketiga pelaku tersebut langsung melarikan diri.

“Tiga pelaku itu kabur langsung pulang ke rumahnya masing-masing, sementara korban langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis,” kata Kompol Pujie 

Kompol Pujie menyebutkan bahwa ketiga pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur atau anak yang berhadap dengan Hukum (ABH) MM, MRC, dan TN.

“Tiga pelaku ini masih pelajar. Kini dua orang yaitu MM dan MRC merupakan pengemudi dan juga pembacok sudah kita amankan. Semnetara TN saat ini masih dalam pengejaran," katanya.

Sementara TN, kata Kompol Pujie, pelaku berada di luar pulau Kalimantan karena mengikuti keluargnya.

"TN ini berada di luar pulau, karena mengikuti keluarganya yang pindah dari sini. Kami beharap pihak keluarga bisa menyerahkan pelaku, atau kita lakukan penjemputan," bebernya.

Kompol Pujie membeberkan bahwa pelaku melakukan aksinya itu lantaran kondisi pengaruh minuman beralkohol.

“Mereka bertiga meminum alkohol, setelah meminum mereka pun berkeliling untuk mencari korban secara acak,” beber Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua Pasal 351 ayat (1) dan atau 55, 56 KUHPidana, yaitu penganiayaan dan atau turut serta membantu dalam melakukan tindak pidana penganiayaan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian menegaskan, kejadian tersebur bukan pembegalan, melainkan kenakalan remaja.

“Jadi kejadian tersebut bukanlah pembegalan, dan di kawasan Kota Banjarmasin tidak ada begal,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner