Kalsel

Lakukan KDRT ke Istri, Pria Asal Batola Ditangkap Petugas Gabungan

apahabar.com, TANJUNG – Seorang warga Tamban Kabupaten Bario Kuala (Batola) ditangkap petugas gabungan dari Satreskrim Polres…

Featured-Image
Pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya saat berada di Mapolres Tabalong. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Seorang warga Tamban Kabupaten Bario Kuala (Batola) ditangkap petugas gabungan dari Satreskrim Polres Tabalong, Polres Hulu Sungai Selatan dan Polres Tapin.

Pria berinisial KHR (22) ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, hingga membuat korban terluka di dahi.

Aksi pria berprofesi sebagai supir ini ia lakukan pada 31 Oktober 2020.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono mengatakan, pelaku ditangkap di bundaran Tapin Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dirinya ditangkap Kamis, 5 Agustus malam sekitar pukul 20.00 Wita,” jelasnya Minggu (8/8).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan istrinya di Polres Tabalong tanggal 9 Juni lalu.

Perbuatan KDRT ini terjadi diperkirakan berawal dari korban AM (24) warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta, Tabalong mengecek handphone suaminya, KHR.

Korban kemudian menanyakan siapa wanita yang ada di pesan WhatsApp itu.
Tidak terima atas pertanyaan itu, pelaku marah.

Selanjutnya terjadi cekcok mulut antara mereka berdua hingga pelaku membenturkan kepalanya dengan kepala istrinya.

“Atas olah pelaku menyebabkan dahi sang istri terluka dan mendapatkan perawatan medis dengan 4 jahitan untuk menutup luka robek bagian dahinya,” beber Mujiono.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tabalong.

“Ia (tersangka) dikenakan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Mujiono.



Komentar
Banner
Banner