Tak Berkategori

Lahan 100 Hektare di Batu Harang HST Bakal Dijadikan Objek Wisata, KUD Karyanata Haruyan Cari Investor

apahabar.com, BARABAI – Pasca-didatangi pihak PT AGM dan PAM Obvit Polda Kalsel beberapa waktu lalu terkait…

Featured-Image
Lokasi lahan yang baru dibuka KUD Karyanata di Batu Harang Desa Mangunang Haruyan HST. Foto: Lazuardi/apahabar.com.

bakabar.com, BARABAI – Pasca-didatangi pihak PT AGM dan PAM Obvit Polda Kalsel beberapa waktu lalu terkait adanya dugaan bukaan lahan, Koperasi Unit Desa (KUD) Karyanata Haruyan mulai bicara soal rencananya di kawasan hutan Batu Harang Desa Mangunang Hulu Sungai Tengah (HST).

KUD Karyanata Haruyan berencana akan membuka lahan seluas 100 hektare itu untuk kawasan wisata.

“Kami berencana membuat kawasan (di Batu Harang) tersebut seperti objek wisata Kiram Park di Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar,” kata pendiri KUD Karyanata, Bahrudin, Selasa (21/9).

Pendiri KUD yang akrab disapa Udin Palui ini menilai kawasan hutan yang bakal digarap itu berpotensi menjadi wisata alam.

Ya, dari puncak yang sedang digarap KUD beberapa waktu lalu itu terlihat hamparan hijau dan bukit-bukit pegunungan Meratus. Keindahan itu dibalut dengan biru langit dihias awan-awan yang bisa memanjakan mata.

Rupanya KUD Karyanata tengah mencari investor untuk mendukung dan mengembangkan Batu Harang menjadi tempat wisata.

Udin menilai pariwisata itu nantinya juga dapat mendongkrak ekonomi warga disana.

“Kami berharap ada investor yang mau bergabung, karena Batu Harang potensinya sangat besar menjadi wisata,” harap Udin Palui.

Lantas bagaimana sebenarnya status hutan yang bskal dijadikan wisata di Batu Harang tersebut?

Berdasarkan hasil peninjauan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Batang Alai, lokasi yang bakal digarap KUD Karyanata itu tidak berada di kawasan hutan lindung. Hal itu diketahui setelah Polisi Kehutanan (Polhut) mendarangi lokasi di Batu Harang.

“Masih berada di luar hutan lindung, tepatnya di area penggunaan lain,” kata Ketua RPH Batang Alai, Edy Muriyadi.

Sebelumnya, foto-foto sebuah alat berat jenis ekskavator tengah menggarap lahan ramai diperbincangkan di media sosial. Diduga bukaan lahan itu untuk keperluan pertambangan tanpa izin (Peti).

Karena berada di dekat konsesi PT AGM, lantas pihaknya melaporkan temuan masyarakat dan meninjau langsung ke Batu Harang dengan menggandeng PAM Obvit Polda Kalsel, Kamis (16/9) lalu.

PAM Obvit Polda Kalsel mendapati KUD Karyanata yang menggarap lahan dengan alat berat itu. Setelah diselidiki lebih jauh, KUD Karyanata tidak memgantongi izin PKP2B lagi alias kedaluawarsa sejak 2001.

Lantas apa persoalannya dengan PT AGM?

Rupanya KUD Karyanata tidak memiliki izin resmi dan melintas di konsesi PKP2B PT AGM.

Kanit II Waster PAM Obvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim S sudah menyampaikan hal yang menjadi permasalahan ke KUD Karyanata Haruyan.

Pihak KUD baru bisa melakukan aktivitas setelah mengurus semua perizinan operasionalnya atau PKP2B dan meminta izin ke pihak PT AGM.

“Dia (KUD) tidak bisa seenaknya lewat sini (wilayah konsesi PT AGM). Harus izin ke PT AGM dulu. Kalau seenaknya lewat-lewat (beroperasi), nanti PT AGM yang ditegur pemerintah,” kata Kanit II Waster PAM Obvit Polda Kalsel, Kompol Rohiim S.

Tim Advokat melalui Enginering PT AGM pun sudah memastikan apakah wilayah operasional KUD itu masuk titik koordinat lokasi PKP2B AGM atau tidak. Hasilnya, dugaan bukaan peti dan keberadaan alat berat itu tidak berada di wilayah konsesi PT AGM.

“DI luar AGM. Tapi mereka melintasi PKP2B PT AGM untuk masuk ke lahan yang diakui KUD tadi,” terang Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi.

Suhardi menegaskan pihak AGM belum melakukan aktivitas apapun di wilayah itu seperti yang telah beredar di medsos yakni terkait dugaan bukaan lahan untuk pertambangan.

Lalu bagaimana jika izin telah dikantongi KUD Karyanata Haruyan?

“Nanti apabila izin keluar dan resmi, mereka harus tetap meminta izin ke PT AGM yang memiliki konsesi. Itu nantinya berdasarkan kesepakatan,” jawab Suhardi.

Soal kabar viral di media sosial beberapa hari ini, Suhardi menegaskan AGM tidak melakukan penambangan di blok 6 tersebut.

“Untuk melakukan penambangan itu harus melaui proses. Memang PKP2Bnya milk PT AGM, tapi untuk ke blok 6 ini belum,” terang Suhardi.

Ketua KUD Karyanata Haruyan, Raniasyah, menjelaskan itu hanya masalah tapal batas antara PT AGM dan KUD.

“Memang ada sekitar 50 meter jaraknya berdekatan dengan wilayah konsesi PKP2B PT AGM. Namun yang kita garap itu bukan milik AGM,” kata Raniansyah.

Soal lahan yang tengah digarap di Batu Harang ini, Raniansyah mengatakan itu adalah milik KUD Karyanata. Luasnya mencapai 100 hektare.

Dia tak menampik jika sedang melakukan pembukaan lahan dengan alat berat.

“Sudah kita tarik alat beratnya,” pungkas Raniansyah.



Komentar
Banner
Banner