bakabar.com, BANJARMASIN –
Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin kembali menyisir warung yang buka pada siang hari saat bulan Ramadan, Selasa (20/4).
Hasilnya, sejumlah warung ‘sakadup’ tetap melayani pelanggan saat siang hari. Pemandangan itu bisa dilihat di Jalan Veteran dan Jalan Barito Hulu Trisakti.
"Memang terindikasi buka pada siang hari," ujar Kasi Penegakkan Perda Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi.
Dia bilang warung tersebut tampak menyiapkan makanan untuk pelanggannya. Padahal, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2005, hal tersebut dilarang.
"Ada pengecualian untuk pasar wadai Ramadan buka pukul 15.00 Wita. Dan menyiapkan untuk orang puasa 17.00 Wita," ucapnya.
Satpol PP Banjarmasin, kata dia, akan menindak tegas rumah makan yang beroperasi pada siang hari bulan Ramadan berupa tindak pidana tepiring dan denda maksimal Rp 50 juta.
"Kita lakukan penyelidikan dan lanjutkan ke pengadilan," ucapnya.