bakabar.com, TANJUNG – Untuk kedua kalinya tim penegakkan disiplin Kabupaten Tabalong menggelar operasi yustisi diperbatasan Kalsel Kaltim, tepatnya di Desa Lano Kecamatan Jaro, Rabu (18/11).
Operasi penegakkan Perbup Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19 ini selain dilakukan tiga pilar Kecamatan Jaro, juga melibatkan Satpol PP Kabupaten Tabalong.
Dandim 1008 Tanjung Letkol Inf Ras Lambang Yudha, melalui Danramil Muara Uya, Kapten Uung Sutandi mengatakan dalam operasi yustisi ini masih didapati warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Ada enam warga terjaring dalam operasi yustisi yang kami lakukan bersama Kapolsek Jaro, Camat Jaro dan Sekretaris Satpol PP Tabalong,” jelasnya.
Terhadap para pelanggar diberikan sanksi teguran sesuai dengan Perbup Nomor 26 Tahun 2020.
“Kali ini kami memberikan teguran kepada pelanggar dan mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, bila melanggar lagi akan dikenakan sangsi yang sudah ditetapkan pemerintah,” ucap Uung.
Ditambahkan, selain memberikan teguran dan mereka membuat pernyataan. Data diri pelanggar juga dimasukkan kedalam aplikasi wajib masker (waker).
“Dalam kegiatan itu, kami juga terus mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” pungkas Kapten Uung Sutandi.