Kalsel

Lagi, Pertikaian Berdarah Terjadi di Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Satu lagi pertikaian berdarah di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kali ini, kasusnya masih sama…

Featured-Image
Ilustrasi senjata tajam. Foto-Okezone.com

bakabar.com, KOTABARU – Satu lagi pertikaian berdarah di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kali ini, kasusnya masih sama dengan sebelumnya; pembacokan brutal.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial KI, 43 tahun. Sedangkan, korbannya MI, 42 tahun.

img

KI lengkap dengan barang bukti parang panjang telah diamankan pihak Mapolres Kotabaru. Foto-Istimewa

Informasi terhimpun, pertikaian keduanya terjadi di RT 03, Desa Sebanti, Kecamatan Pulau Laut Barat, Selasa (3/3) kemarin.

Akibat serangan brutal KI, korban MI mengalami luka berat di bagian punggung dan dan lengan.

“Kasus itu sedang kami tangani. Pelakunya juga sudah berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Polisi, Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Wahyu Pramono kepada bakabar.com, Rabu (4/3) siang.

Pertikaian diduga berawal saat KI menjumpai korban MI. Ia tidak tangan kosong, melainkan membawa sebilah parang panjang.

Saat bertemu, KI tidak banyak komentar di hadapan MI. Ia hanya berucap “Siapa yang ikam padahi kaya itu?”

Positif Sabu, Penganiaya Ibu Kandung di Kotabaru Dikenal Emosian

Selanjutnya, cekcok mulut antarkeduanya pun terjadi. KI, kata polisi, tiba-tiba mencabut sebilah parang dari kumpangnya.

Secara spontan, KI menebaskan parangnya ke arah MI. Sabetan parang itu melukai MI di bagian punggung.

Tak puas, KI masih menyerang MI. Hingga sabetan parang KI kembali mendarat di bagian lengan MI.

Menyaksikan MI bersimbah darah, KI lantas bergegas pergi melarikan diri.

Dalam kondisi badan berlumuran darah, MI dilarikan ke RSUD Kotabaru untuk dirawat intensif.

Saksi yang mengetahui kejadian ini kemudian melapor ke Mapolsek Pulau Laut Barat.

“Usai menerima laporan anggota Polsek langsung turun tangan,” jelas Imam. Sekitar satu jam setelah kejadian, KI berhasil diamankan ke Mapolsek setempat.

Akibat ulah brutalnya, KI dikenakan polisi pasal 351, ayat 2 KUHP, atas pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Korban Arisan Online di Amuntai Terus Berdatangan, Rerata Emak-Emak

Baca Juga: Pria Bersajam Ngamuk di Kotabaru, Ibu Kandung Dipalu hingga Tumbang

Baca Juga: Door! Aksi Brutal Pria Bersajam di Kotabaru Berakhir di Tangan Buser

Reporter: Masduki Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner