Kalsel

Lagi, Masjid Raya Sabilal Muhtadin Belum Dapat Gelar Salat Jumat

apahabar.com, BANJARMASIN – Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin kembali belum dapat melaksanakan Salat Jumat hari…

Featured-Image
Masjid Raya Sabilal Muhtadi Banjarmasin. Foto-dok

bakabar.com, BANJARMASIN – Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin kembali belum dapat melaksanakan Salat Jumat hari ini. Kenapa?

Seperti diketahui, keputusan ini diambil untuk kedua kalinya, setelah berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, 31 Mei lalu.

Padahal pengurus sudah meminta rekomendasi kepada pemerintah provinsi agar bisa melaksanakan Salat Jumat hari ini.

Namun, sesuai Surat Edaran (SE) Pemprov Kalsel yang ditujukan kepada Badan Pengelola Mesjid Raya Sabilal Muhtadin, maka pelaksanaan Salat Jumat kembali ditunda.

Hal ini tak lepas dari masih tingginya risiko penyebaran virus Corona di Banjarmasin.

Dari enam daerah di Kalsel, Banjarmasin masuk daerah risiko tinggi penularan.

Hingga kini, di Banjarmasin kasus pasien positif Covid-19 sudah di angka 700-an lebih.

Sementara Masjid Raya Sabilal Muhtadin sebagai rumah ibadah percontohan.

Sehingga, diharap dapat mengikuti langkah pemerintah dalam rangka memutus mata rantai Covid-19.

Ketua Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Darul Qutni menyadari hal itu.

Menurutnya sebagai masjid percontohan, maka pengelola akan mematuhi SE yang ditandatangani oleh Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kalsel, Haris Makkie itu.

"Rencananya kemarin kita sudah menyiapkan, tapi mendapat surat edaran untuk tidak menggelar kegiatan keagamaan," ujarnya kepada bakabar.com, Jumat (11/6).

Meski demikian, untuk pelaksanaan ibadah salat wajib berjemaah di Masjid Raya Sabilal Muhtadin tetap dilakukan.

Namun, pelaksanaannya masih tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

Seperti memberi jarak antara saf satu dengan yang lain. Kemudian menyemprotkan cairan disinfektan secara berkala.

Kedua poin itu, termasuk 12 poin yang terdapat di SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 dalam rangka pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah.

Namun, Darul Qutni menegaskan segala instruksi pemerintah tetap jadi perhatian pengelola dalam pelaksanaan nanti. Termasuk melengkapi sejumlah poin yang diminta.

"Di pintu masuk nanti akan kita lakukan pengecekan suhu tubuh, dan petugas kami harus dibekali dengan APD sesuai standar. Untuk di dalam masjid terdapat 10 petugas. Tempat parkir akan diatur dengan jarak satu meter untuk setiap kendaraan nantinya oleh petugas kita," bebernya.

Bahkan, nantinya untuk menghindari kerumuman, pengelola sudah melakukan langkah antisipasi.

Salah satunya di beberapa pintu gerbang keluar di buka usai Salat Jumat.

"Itu pun kami harus menyerahkan sejumlah syarat kesiapan dan surat bebas Covid-19 kepada Gugus Tugas provinsi. Apabila masih belum memenuhi, ya kita lengkapi lagi nantinya," tandasnya.

Dengan begitu, diharapkan jika nantinya Banjarmasin dianggap aman oleh GTPP Covid-19, maka pengelola sudah siap melaksanakan Salat Jumat seperti sedia kala.

Sejauh ini, melalui SE itu Pemprov Kalsel mengharapkan Masjid Raya Sabilal Muhtadin menjadi rumah ibadah yang terbebas dari penyebaran virus Corona.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner