Tak Berkategori

Lagi, Ditreskrimsus Polda Kalsel Bongkar Penjual Gas Melon di Atas HET

apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel…

Featured-Image
Ditreskrimsus Polda Kalsel mengamankan seorang ibu rumah tangga karena menjual Gas LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET).Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial LS alias LL (49) karena menjual Gas LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET).

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'I membenarkan pengungkapan kasus tersebut oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel.

"Karena yang bersangkutan memperdagangkan Gas LPG 3 Kg bersubsidi kepada konsumen dan pengecer di atas harga eceran tertinggi (HET) dengan harga Rp 23.000 per tabung," jelas Kabid Humas, belum lama ini.

Lanjutnya, Ibu rumah tangga yang tidak lain merupakan pengelola pangkalan LPG 3 Kg ini diamankan ditempat usahanya di Jalan Kampung Melayu Darat Gang 3 No. 5 Rt. 09 Rw. 09 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda Supra warna hitam No. Pol DA 2241 VY, 1 Lembar STNK No. 00920035, 1 buah karung keranjang, LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 178 tabung, LPG 3 kg bersubsidi (kosong) sebanyak 100 tabung, Spanduk Harga HET sebanyak 1 Lembar.

Kemudian, log book penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari 2020 sebanyak 1 bundel, log book penyaluran LPG 3 Kg bulan Februari 2020 sebanyak 1 bundel, log book penyaluran LPG 3 Kg bulan Maret 2020 sebanyak 1 bundel, log book penyaluran LPG 3 Kg bulan April 2020 sebanyak 1 bundel.

Log book penyaluran LPG 3 Kg bulan Mei 2020 sebanyak 1 bundel, log book penyaluran LPG 3 Kg bulan Juni 2020 sebanyak 1 bundel, log book penyaluran LPG 3 Kg bulan Juli 2020 sebanyak 1 bundel, dan log book penyaluran LPG 3 Kg bulan Agustus 2020 sebanyak 1 bundel.

Dengan melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen, ibu rumah tangga ini telah melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia No.71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta mengimbau kepada pangkalan LPG se-Kalimantan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin agar tidak menjual gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET).

"Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan LPG 3 Kg seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya," tegasnya.



Komentar
Banner
Banner