bakabar.com, BANJARBARU - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kalsel, Kamis (9/2).
Pimpinan PPUU DPD RI, Aji Mirni Mawarni mengatakan, pihaknya telah mengamati sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan konstitusional terkait otonomi daerah, sumber daya alam, dan sumber ekonomi lainnya.
Mirni menyebut, ada 22 undang-undang dalam kluster sumber daya alam yang jadi pengamatan pihaknya.
Ternyata kata dia, banyak sekali persoalan yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam.
Dari hasil kajian, Mirni menuturkan, salah satu permasalahan yang ditemukan yakni daerah dengan potensi sumber daya alam tinggi justru tidak selaras dengan tingkat kemakmuran rakyatnya.
"Selain itu, pengelolaannya tidak diimbangi dengan kapabilitas sumber daya pemerintah daerah yang baik," tandasnya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setdaprov Kalsel, Husnul Hatimah mengatakan, pemprov saat ini tengah serius dalam mengembangkan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
PPUU ujar Husnul, bermaksud mengumpulkan dan menelaah inventarisasi materi Rancangan Undang-undang Tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Sebagai gambaran, tutur Husnul, pemprov terus mendorong hilirisasi industri serta mewujudkan tata Kelola SDA di daerah.
Terkait program Biodiesel 30 persen, klaimnya, saat ini terdapat 8 badan usaha bahan bakar nabati yang berlokasi di Kalimantan.
"Yang mana dua di antaranya ada di Kalimantan Selatan," papar Husnul.
Di sisi lain, capaian pembangunan Kalsel di sektor lingkungan hidup juga mengalami peningkatan.
Pada tahun 2020, indeks kualitas lingkungan hidup Kalsel tercatat di angka 68,43, untuk pertama kalinya melebihi angka IKLH nasional yang sebesar 66,55.
Dirinya menyampaikan, gubernur berkomitmen untuk terus meningkatkan capaian IKLH Kalsel demi tercapainya pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.
Menurutnya, inventarisasi materi ini sangat penting untuk memperoleh tanggapan stakeholder daerah terkait praktik pemanfaatan sumber daya alam dan dampaknya pada daerah.