bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong diamankan polisi terkait peredaran judi toto gelap (togel).
Pria berinisial ZA (34) diamankan di sebuah warung di Desa Waling, pada Selasa (30/1) malam.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait adanya aktivitas judi togel di wilayah mereka.
Mendapat laporan tersebut polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Setelah dipastikan informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Bintang mengamankan pelaku.
"Dari tangan pelaku berhasil disita beberapa rekapan angka judi togel," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (31/1).
Dari pelaku, polisi juga menyita barbuk lainnya berupa handphone warna hitam, 5 lembar rekapan angka atau nomor togel serta uang tunai Rp 205 ribu.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pindana," kata Joko.