bakabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV mulai esok, Senin 26 Juli. PPKM yang berlangsung hingga 08 Agustus itu menyedot anggaran hingga puluhan miliaran rupiah.
Untuk diketahui, kebijakan PPKM tertuang dalam surat edaran Nomor 440/02/-P2P/Dinkes tentang penetapan PPKM Level IV di Kota Banjarmasin dan pengetatan beberapa sektor sebagai tindaklanjut instruksi mendagri nomor 23 tahun 2021.
Dalam SE tersebut, Pemkot menekankan 18 poin. Mereka membatasi kapasitas di sektor usaha, sekolah hingga rumah ibadah untuk mencegah kerumunan.
Lantas, bagaimana dengan penyekatan dan pemberlakuan jam malam?
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina masih berkoordinasi dengan TNI-Polri dan pemangku kepentingan lain. Namun terkait penyekatan, Ibnu mengklaim telah mengantongi skenarionya.
“Belum kita putuskan. Yang pasti hari pertama PPKM level IV kita awali dengan sosialisasi secara humanis. Termasuk jam [saat] malam petugas di pintu masuk akan berjaga. Kalau leading sektornya Pemkot akan dilakukan Satpol PP dan Dishub,” ujar Ibnu saat jumpa pers di rumah dinasnya, Minggu (25/7).
Lantas, berapa anggaran yang akan dikucurkan Pemkot Banjarmasin?
Guna memuluskan pelaksanaanya, Pemkot Banjarmasin menggelontorkan Rp34 miliar. Angka itu nyaris mendekati kebutuhan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 4 April hingga 7 Mei 2020 silam yang nominalnya mencapai Rp51 M.
“Anggaran yang masuk ke Badan Keuangan Daerah sekitar Rp34 miliar. Tersebar di seluruh SKPD,” ucap Ibnu.
Dana puluhan miliar rupiah tersebut berasal dari refocusing atau realokasi anggaran. Selain untuk memenuhi keperluan pelaksanaan PPKM level IV, dana tersebut juga digunakan untuk penanganan Covid-19 selama semester kedua.
Paling besar dana mengalir ke tiga SKPD, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Banjarmasin.
“Termasuk juga nantinya pelaksanaan operasi yustisi di Satpol PP,” tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi menerangkan di instansinya sudah dialokasikan anggaran hingga Rp3,7 M untuk PPKM level IV.
Dana tersebut menurut Machli, dipersiapkan untuk penambahan tempat tidur hingga pembelian alat kesehatan. Termasuk untuk dana insentif tenaga kesehatan (nakes) dan gaji relawan.
“Dana ini akan kita gunakan untuk berbagai keperluan di bidang kesehatan selama PPKM level IV berlangsung,” ujarnya singkat.
Tim Pakar Covid-19, Universitas Lambung Mangkurat (ULM) melansir laporan terbaru kasus penularan corona di Banjarmasin. Hingga Sabtu (24/7), tingkat transmisi Covid-19 di Banjarmasin mencapai 133 kasus, dengan 26 pasien rawat inap, dan 4 meninggal dunia.
Sementara, tingkat positivitas [testing] berada di angka 40%, rasio kontak erat [tracing] 0,1, dan BOR atau keterisian tempat tidur rumah sakit mencapai 73 persen.
“Transmisi kasus di Banjarmasin sangat tinggi dalam 14 hari terakhir dengan respons terbatas,” ujar Anggota Tim Pakar Covid-19 Ulm, Hidayatullah Mutaqqin kepada bakabar.com, Minggu (25/7).
ALASAN PPKM
Sebagai pengingat, KPC-PEN meminta Banjarmasin segera memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Dimintai pendapatnya, Anggota Tim Pakar Universitas Lambung Mangkurat, Hidayatullah Muttaqin mendukung penuh langkah KPC-PEN.
"Rumah sakit penuh, masuk antre di IGD, krisis oksigen. Kondisi Banjarmasin sudah sangat parah. Tingkat penularan tinggi dan kapasitas respons terbatas," ujar Taqin kepada bakabar.com, Sabtu (23/7) malam.
Tingginya tingkat transmisi penularan Covid-19, serta terbatasnya kapasitas respons jadi alasan kuat KPC-PEN memasukan Banjarmasin-Banjarbaru ke dalam daftar PPKM level IV.
Jika PPKM Level 4 Berlaku, Simak Aturan Keluar Masuk Banjarmasin-Banjarbaru
Dasar penilaian situasi pandemi Covid-19 yang menjadi acuan penerapan PPKM Level 1 hingga 4 mengacu pada standar organisasi kesehatan dunia (WHO).
Merujuk pada dashboard Asesmen Situasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI per 22 Juli, penilaian kondisi atau situasi pandemi Covid-19 Banjarmasin dan Banjarbaru berada di level 4.
"Sedangkan daerah lainnya di Kalimantan Selatan kecuali Hulu Sungai Utara berada di level 3," ujar dosen Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan, ULM itu.
Asesmen transmisi komunitas atau laju penularan virus Corona di masyarakat di Banjarmasin dan Banjarbaru berada di level 4. Artinya insidensi kasus Covid-19 yang terjadi sangat cepat dan tinggi dalam waktu 14 hari terakhir.
Kondisi tersebut menempatkan masyarakat berada dalam risiko tinggi terpapar Covid-19. Untuk Banjarmasin, insidensi kasus per minggu pada 22 Juli sebesar 125 kasus per 100 ribu penduduk. Sedangkan Banjarbaru 159 kasus per 100 ribu penduduk.
Asesmen kapasitas respons Banjarmasin dan Banjarbaru juga berada di Level 4 atau terbatas. Kapasitas respons berkaitan dengan bagaimana kapasitas sistem kesehatan yang dimiliki untuk menghadapi laju transmisi virus atau penyakit di masyarakat.
"Kapasitas respons dianggap terbatas manakala tingkat positivitas berada di atas 15%, tracing berupa rasio kontak erat di bawah 5 dan BOR di atas 90%," ujarnya.
Tingkat positivitas per minggu Banjarmasin dan Banjarbaru masing-masing 38% dan 50% dengan rasio kontak erat hanya 0,1 dan 0,7 pada 22 Juli.
Sedangkan tingkat keterisian tempat tidur Covid-19 atau BOR ada di level 72% dan 77%. Ketiga indikator ini menggambarkan sangat terbatasnya kemampuan sistem kesehatan di kedua tersebut untuk mengatasi laju penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat yang sedang tinggi.
"Berpijak pada kondisi dan asesmen tersebut, serta keputusan KPC-PEN, maka sebaiknya Banjarmasin-Banjarbaru segera mempersiapkan diri menerapkan PPKM level IV," ujarnya.
Dengan kesiapan tersebut, diharapkan laju penularan Covid-19 di Banjarmasin dapat ditekan secepat-cepatnya. Pun, kapasitas respons sistem kesehatan meningkat.
Banjarmasin-Banjarbaru, kata Taqin, idealnya sudah memiliki rancangan strategi kebijakan untuk mengatasi dampak sosial ekonomi dari implimentasi PPKM Level 4.
"Karena ujian terberat dari restriksi tersebut adalah terhentinya sebagian besar kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat," pungkasnya.
Lantas, konsekuensi seperti apa jika Pemkot Banjarmasin tak mau memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level IV?
"Ini domain Kemendagri. Bisa saja diberikan sanksi jika tidak mematuhi keputusan pusat oleh Mendagri. Kemudian yang berkaitan dengan keuangan daerah, domainnya kemenkeu," ujarnya.
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menggelar rapat membahas PPKM, Jumat (23/7).
Dua daerah di Kalsel; Banjarmasin dan Banjarbaru masuk level IV. Tiga hari lalu tabel berlogo KPC-PEN sudah beredar. Saat itu, Banjarmasin-Banjarbaru masih di level III.
Alasan Mengapa Banjarmasin-Banjarbaru Perlu Berlakukan PPKM Level IV