bakabar.com, BANJARBARU – Kuasa hukum pemilik toko Mama Khas Banjar, Faisol Abrori, menanggapi bantahan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait dugaan kriminalisasi terhadap pelaku UMKM.
Menurutnya, polemik yang berkembang tidak perlu ditanggapi oleh kepolisian, karena jalur hukum telah disediakan melalui pra peradilan, namun tidak dimanfaatkan oleh pihak Ditreskrimsus.
“Mereka sebenarnya sudah disediakan tempatnya di pra peradilan, tetapi tidak dilakukan dan tidak memanfaatkan. Artinya percuma saja,” ungkap Faisol usai sidang jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum di PN Banjarbaru, Senin (17/3).
Sebelumnya Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi, membantah tudingan bahwa kepolisian telah melakukan kriminalisasi terhadap pelaku UMKM dalam kasus ini.
Rovi menegaskan bahwa semua proses penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan hukum. Namun Faisol Abrori justru menyoroti pernyataan yang menyebut bahwa tindakan mereka dilakukan untuk melindungi masyarakat lebih luas.
Faisol menjelaskan telah diteken nota kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Menteri Koperasi dan UMKM yang seharusnya menjadi dasar dalam menangani persoalan tersebut.
“Polda dan Kapolda lupa bahwa MoU itu adalah kesepahaman yang dibuat oleh pimpinan mereka,” jelas Faisol.
Faisol menegaskan bahwa tindakan penyidikan dan penahanan dalam kasus tersebut seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan langkah awal. Hingga sekarang pun izin usaha Mama Khas Banjar masih berlaku. Artinya tidak diberikan teguran keras maupun hukuman administratif.
“Hukuman pidana adalah langkah terakhir atau ultimum remedium yang seharusnya hanya digunakan, jika semua upaya lain sudah tidak bisa dilakukan,” pungkas Faisol.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, dengan berbagai pihak menyoroti apakah langkah hukum yang diambil terhadap pemilik Mama Khas Banjar sudah sesuai atau justru berlebihan.