bakabar.com, JAKARTA – Polri memastikan penetapan tersangka dan penahanan Edy Mulyadi sudah sesuai aturan perundang-undangan. Pernyataan itu dikeluarkan setelah pihak Edy Mulyadi yang mengaku keberatan dengan tindakan Polri tersebut.
Polri membantah tudingan kuasa hukum Edy Mulyadi terkait penahanan tidak sesuai aturan. Polri menegaskan penahanan Edy Mulyadi sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
“Penyidik sudah melaksanakan tahapan penyidikan sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan (KUHP),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dilansir Detikcom, Selasa (1/2).
Sebelumnya, Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan keberatan terkait penahanan terhadap kliennya lantaran Polri belum memeriksa Edy sebagai tersangka.
“Kami keberatan karena BAP (Berita Acara Pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa,” kata Herman, saat dihubungi, Senin (31/1).
Herman menyebut kliennya baru akan diperiksa pada Rabu (2/2). Pihak kepolisian pun telah menjadwalkan pemeriksaan itu.
“Kita keberatan mau BAP hari ini juga. Kita keberatan. Akhirnya, kita minta tunda, saya bilang, tunda hari Selasa. Tapi karena waktu libur, akhirnya hari Rabu. Hari Rabu pukul 10.00 WIB BAP-nya,” katanya.
Hermat menuding Polisi menyalahi aturan terkait penahanan tersangka tanpa di-BAP. Dia beranggapan polisi lalai karena menahan Edy Mulyadi.
“Melangar KUHAP, seseorang bisa ditahan itu kalau ditetapkan tersangka dan sudah di-BAP. Kalau nggak, ya nggak bisa,” katanya.
Tak terima dengan penahanan kliennya, kuasa hukum Edy Mulyadi memastikan akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polri. Mereka mengajukan penangguhan atas dasar presumption of innocent atas kliennya.
“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP,” kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa (1/2).
Selain itu, Damai menyayangkan penahanan terhadap kliennya itu. Sebab, ungkapan Edy terkait Pulau Kalimantan ‘tempat jin buang anak’ disebut merupakan satire yang disampaikan tidak dengan kalimat yang kotor atau kasar.
“Kami kuasa hukum tim advokasi EM sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar. Tahapan hukumnya pun masih bersifat praduga tak bersalah,” kata Damai.
“Selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur,” katanya.