bakabar.com, BANJARMASIN – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Ibnu Sina-Ariffin Noor melaporkan pesaingnya ke Bawaslu Banjarmasin.
Pesaing yang dilaporkan, paslon nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu).
Laporan terkait Tim AnandaMu diketahui membagikan semacam nasi kotak dan atribut Paslon 04 kepada warga di sekitar daerah Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PSU digelar di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan.
Yaitu 29 TPS Kelurahan Mantuil, 23 TPS Murung Raya dan 28 Basirih, Banjarmasin Selatan.
Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 02, Imam Satria Jati menyampaikan terdapat beberapa kejanggalan saat mendekati pelaksanaan PSU Pilwali Banjarmasin.
Pertama ada sebuah mobil yang bertulisan AnandaMu dan juga memuat nomor urut paslon yaitu 04.
Kemudian di nasi kotaknya juga ada stiker dan foto yang sama dengan di surat suara Pilwali Banjarmasin.
Dan yang membagikan pun pakai kostum tim pemenangan.
"Artinya ada ajakan kepada warga untuk memilih paslon nomor urut 04. Padahal kan ini hanya PSU dan tidak ada kampanye,” ujarnya.
Seluruh bukti tersebut dengan dugaan kampanye jelang pelaksanaan PSU ini langsung diserahkan oleh Tim Hukum Ibnu-Arifin ke Bawaslu Banjarmasin.
“Ada foto dan video. Bahkan kami juga ada saksi fakta yang ikut menerima langsung,” jelasnya.
Dengan begitu, Imam berharap ada sebuah kejelasan dan ketegasan sikap dari para pengawas Pemilu tersebut.
Bawaslu, kata dia juga lebih aktif melakukan pengawasan ke paslon jelang PSU ini.
Apabila memang diperbolehkan kampanye, segera diumumkan agar semua paslon bisa melaksanannya.
Namun jika dilarang kampanye, diberitahukan atau ditegur supaya menghentikan aktivitas yang melanggar ketentuan.
"Kita tentu ingin PSU ini dilakukan dengan jujur adil agar bisa mendapatkan kemurnian hasil Pilkada Banjarmasin 2020. Dan juga jangan menunggu sampai ada yang melapor dahulu,” ucapnya.
Kepada tim AnandaMu, Imam pun mengingatkan agar bisa menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan bersifat kampanye jelang PSU tersebut.
“Harusnya santai saja. Kalau memang sudah punya basis pemilih, tentu tidak perlu begitu,” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada tahapan PSU pasca Putusan MK.
Pelaporan berupa pembagian nasi kotak atau streofoam yang di-tempele bahan kampanye (memuat ajakan, visi misi dan citra diri).
"Dalam hal ini kami akan melakukan kajian awal selama dua hari dimana kami melakukan analisa terhadap syarat formil dan materil serta jenis pelanggaran," tuturnya.