bakabar.com, SAMPIT - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) menanggapi kritikan pengamat politik yang menyoroti sebagian besar Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu tidak mensosialisasikan jadwal pemungutan suara.
Menurut KPU Kotim, peserta pemilu tidak wajib mensosialisasikan jadwal pumungutan suara kepada masyarakat.
"Mensosialisasikan hari pemungutan suara, bagi peserta pemilu memang tidak wajib, namun ini tergantung kebijakkan Partai Politik (Parpol) masing-masing," kata Anggota KPU Kotim divisi Hukum dan Pengawasan Ependi, Selasa (30/1/2024).
Menurutnya, untuk APK pesrta pemilu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.
"Karena visi misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu, baik lambang partai, nomor partai, foto, ini kewenangan pengurus partai mengaturnya," jelas Ependi.
Sementara Anggota KPU Kotim, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipaai Masyarakat (Sosdiklih Parnas) dan SDM, Wendy, mengapresiasi jika ada APK peserta pemilu turut mensosialisasikan jadwal pemungutan suara.
"Sangat membantu jika ada peserta pemilu turut sosialisasikan hari pemungutan suara, apalagi lengkap dengan tanggal, bulan dan tahunnya, cara itu benar-benar mengedukasi agar masyarakat ingat hari pelaksanaan pemilu," terangnya
"Namun KPU Kotim juga selalu mengingatkan sosialisasi tanggal pemungutan, dalam setiap kegiatan kepada peserta pemilu," tambah Wendi.
Seperti diberitakan sebelumnya, APK yang berseleweran di Kotim menuai kritikan dari pengamat politik Kotim Siti Fathonah Purnaningsih.
Menurutnya, masa kampaye sudah berlangsung hampir tiga bulan, namun banyak peserta pemilu tidak menyosialisasikan tanggal pencoblosan melalui APK ke masyarakat.