Pemilu Kalteng

KPU Kotim Gelar Penetapan Rapat Umum Kampanye Pemilu 2024

KPU Kotim menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu tahun 2024

Featured-Image
Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu tahub 2024, bertempat di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP), kantor KPU Kotim, Jumat (19/1/2024) - apahabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu tahun 2024 di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP), kantor KPU Kotim, Jumat (19/1/2024) sore.

Anggota KPU Kotim Divisi Hukum dan Pengawasan, Ependi, menerangkan sebagaimana PKPU dan Petunjuk Teknis (Juknis) KPU RI, rapat umum ini dimulai dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024. Dan rapat umum ini juga sudah ditetapkan dan disepakati KPU RI.

"Rapat umum dibagi menjadi 3 zona, ada zona A, B dan zona C, dan Kalimantan Tengah, Kabupaten Kota masuk dalam zona C," kata Ependi

Dijelaskan, rapat umum ini dilaksanakan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, termasuk juga rapat umum yang dilaksanakan oleh partai pengusung dan pengusulnya. 

"Jadi partai pengusung dari calon Presiden dan Wakil Presiden ini mempunyai kesempatan untuk interval pelaksanaan kampanye rapat umum di Kalteng, khususnya di Kotim ini," ucapnya

Seperti jadwal yang ditetapkan, bahwa setiap hari rapat umum akan digelar secara bergantian dimulai dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3 pada tanggal 21, paslon 1 tanggal 22 dan paslon 3 di tanggal 23. 

Partai pengusung juga punya kesempatan, jadi sebagaimana yang sudah ditetapkan KPU Kotim, bahwa ada 17 Kecamatan untuk tempat pelaksanaan rapat umum.

"Jadi disilahkan kepada seluruh tim kampanye, pelaksana kampanye memanfaatkan tempat yang sudah kami siapkan," jelasnya.

Ependi juga mengingatkan, bagi peserta pemilu yang akan menggelar rapat umum, wajib memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

"Sebelum melaksanakan rapat umum, ini juga berlaku untuk rapat metode kampanye lainnya, seperti rapat terbatas, tatap muka bahwasanya setiap pelaksanaan kampanye wajib memiliki STTP dari kepolisian," tegasnya.

Ependi menambahkan, masa kampanye sesuai keputusan KPU RI dimulai dari tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari. Namun untuk di zona C rapat umun hanya sampai tanggal 7 Februari.

"Untuk tanggal 8, 9 dan 10, karena ada hari-hari besar, sehingga tidak ada kampanye rapat umum untuk wilayahnya Kalteng," pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner