bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima dua masukan dan tanggapan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kalsel dan DPD RI.
Masukan tersebut diterima setelah tahapan masyarakat DSC berakhir Senin (28/8).
Salah satu masukannya tentang dugaan bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Selanjutnya, terkait penulisan nama satu bacaleg.
Setelah menerima masukan tersebut, KPU Kalsel segera menindaklanjuti ke bacaleg bersangkutan.
“Pejabat rumah sakit yang dianggap bisa masuk sebagai DCS, setelah diverifikasi, saya cek staf dan operator sudah ada surat pengunduran dirinya,” ujar Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa.
Baca Juga: Pemprov Kalsel Segera Lanjutkan Pelebaran Jalan di Sungai Lulut
Baca Juga: Walhi Kalsel Curiga Ada Beking Aparat di Balik Tambang Ilegal HST
Tenri menjelaskan hingga kini KPU Kalsel masih menunggu SK yang menetapkan sejumlah bacaleg tersebut tidak lagi berstatus ASN dari masing-masing instansi. Hal ini akan dilakukan pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Itu kita tunggu sampai 3 Oktober 2023, batas akhir pencermatan DCT,” tandasnya.
Diketahui, ada 696 DCS anggota DPRD Provinsi Kalsel dari 18 partai politik yang akan memperebutkan 55 kursi legislatif di tujuh daerah pemilihan.