Nasional

KPU: Jumlah Pejuang Demokrasi Meninggal 296 Orang, Besaran Santunan Rp 36 Juta

apahabar.com, JAKARTA – Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia terus bertambah. Sekjen…

Featured-Image
Pemakaman petugas KPPS di Surabaya. Foto-Merdeka.com

bakabar.com, JAKARTA - Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia terus bertambah. Sekjen KPU Arief Rahman Hakim melalui keterangan tertulis menyatakan jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia yakni 296 orang.

“Update data per 29 April 2019 pukul 08.00 WIB, Wafat 296 jiwa. Sakit 2.151 orang, total 2.447,” ujarnya.

Besaran dana santunan terhadap anggotaKPPSyang tertimpa musibah telah diputuskan. KPU mengatakan putusan tersebut diterima berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

“Sudah diputuskan, surat dariMenkeubaru kita terima pagi ini,” ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, seperti dikutip dari Merdeka.com Senin (29/4/2019).

Sementara, dilansir Antara, komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengalokasikan anggaran untuk santunan terhadap petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia masing-masing sebesar Rp 36 juta, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Komisioner Evi Novida Ginting di Jakarta.

Baca Juga: Pejuang Demokrasi Berguguran Lagi, Rizaldi Anggota KPPS Banjarbaru

“Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019,” kata Evi dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin.

Melansir surat Menkeu tersebut, Komisoner bidang sumber daya manusia itu menjelaskan besaran santunan yang akan diberikan KPU tersebut masing-masing sebesar Rp 36 juta untuk petugas meninggal dunia, Rp 30 juta untuk cacat permanen, Rp 16,5 juta untuk luka berat dan Rp 8,25 juta untuk luka sedang.

“Santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja yg terjadi sejak Januari 2019 hingga berakhir masa tugas mereka. Bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam juknis (petunjuk teknis, red) yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun berat,” tambahnya

Kementerian Keuangan tidak akan menambah anggaran KPU untuk pemberian santuan tersebut, melainkan mengizinkan KPU untuk merevisi anggaran yang telah diberikan.

“Anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU, namun kami diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan,” ujarnya.

Baca Juga: Lagi, Anggota KPPS Meninggal Dunia Akibat Kelelahan

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner