bakabar.com, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024 sebanyak 426.245 pemilih.
Jumlah tersebut bertambah 4.668 pemilih dibandingkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 421.577.
Penetapan DPS ini dilakukan secara berjenjang dari tingkat bawah, kemudian ditetapkan dan dibacakan dalam berita acara rapat pleno oleh Ketua KPU Banjar, M Nor Aripin, di Aston Banua, Minggu (11/8) siang.
"Menetapkan daftar pemilih sementara tingkat Banjar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati 2024," papar Aripin.
Adapun pemilih perempuan sebanyak 212.219 dan pemilih lakii-laki 214.026 orang, "Penambahan didominasi dari pemilih pemula," tambah M Ridha, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Banjar.
Adapun total Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.101 TPS yang tersebar di 290 kelurahan/desa dan 20 kecamatan.
Juga terselip 9 TPS dengan rincian 3 TPS di Lapas Narkotika Karang Intan, dan 2 TPS lagi di Tahfizh Darussalam. Kemudian Panti Sosial Tresna Werdha, Ponpes Darul Hijrah, Ponpes An-Najah masing-masing 1 TPS, serta 1 TPS gabungan antara Lapas Perempuan dan Lapas Khusus Anak.
"Di TPS lokasi khusus tersebut, jumlah pemilih sementara 3.132 orang," ungkap Ridha.
Adapun DPS bisa saja berubah, seandainya dalam pencermatan dan tanggapan masyarakat terdapat warga yang belum terdaftar sebagai pemilih.
"Setelah diplenokan lagi di tingkat provinsi, DPS akan diumumkan dan ditempel di tempat-tempat yang mudah diakses masyarakat. Selanjutnya masyarakat dapat memberi tanggapan selama 10 hari," papar Ridha.
Tahapan berikutnya adalah rapat pleno penetapan DPT yang dijadwalkan 21 September 2024, disusul penetapan DPT tingkat provinsi beberapa hari berselang.