Pemkab Balangan

KPP Pratama Tanjung Koordinasikan Pemadanan NIK ke NPWP di Kantor Bupati Balangan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangi kantor Bupati Balangan, Rabu (1/2).

Featured-Image
Kepala KPP Pratama Tanjung, Edy Waluyo menyerahkan cendramata ke Bupati Balangan Abdul Hadi , Rabu (2/2). Foto-apahabar.com/Hendry

bakabar.com, PARINGIN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendatangi kantor Bupati Balangan, Rabu (1/2).

Kepala KPP Pratama Tanjung, Edy Waluyo, menjelaskan kedatangan kali ini dalam rangka koordinasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2022.

Edy juga menerangkan pemadanan NIK ke NPWP sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan secara teknis diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“Sasaran edukasi adalah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah dengan peserta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan,” kata Edy.

Edy berharap melalui koordinasi dan edukasi perpajakan tersebut, bisa membantu pegawai-pegawai di kantor satuan kerja masing-masing dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan melakukan pemadanan NIK ke NPWP agar sebelum 1 Januari 2024 dapat menggunakan NIK untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Semoga koordinasi dan edukasi perpajakan ini dapat bermanfaat dan diimplementasikan dalam lingkungan satker masing-masing dan berharap kerja sama yang dilakukan di masa mendatang untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi wajib pajak di Kabupaten Balangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Balangan, Abdul Hadi selain mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Balangan untuk melapor SPT Tahunan tepat waktu juga memvalidasi NIK ke NPWP melalui situs www.pajak.go.id.

Editor
Komentar
Banner
Banner