bakabar.com, AMUNTAI – Tim KPK kembali mendatangi Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU). Belasan nama diperiksa.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara, pemeriksaan saksi tindak pidana pencucian uang,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dihubungi bakabar.com, Rabu menjelang siang (5/1).
Total, 12 nama yang dipanggil KPK hari ini. Mayoritas adalah PNS, kontraktor, hingga pengusaha mobil. Saksi itu di antaranya:
1. Maulana Firdaus (PPAT)
2. Tajuddin Noor (Pensiunan PNS)
3. Noor Elhamsyah (Wiraswasta/Pedagang Mobil Bekas atau HP)
4. H M Ridha (Staf Bina Marga)
5. Barkati Alias Haji Kati (Direktur PT Prima Mitralindo Utama)
6. Ferry Riandy Wijaya (Sales Honda)
7. Muhammad Fahmi Ansyari (PT BANGUN TATA BANUA & CV SAILA RIZKY & PT. JATI LUHUR SEJATI)
8. H. Farhan (PT CPN/ PT SURYA SAPTA TOSANTALINA)
9. Haji Abdul Halim Perdana Kusuma (CV ALABIO)
10. Abdul Hadi (Direktur CV Chandra Karya)
11. Muhammad Muzzakir (Kontraktor)
Menariknya, beberapa nama tersebut sudah pernah diperiksa KPK. Seperti Halim dari CV Alabio, Muzzakir (kontraktor), maupun Barkati dari Prima Mitralindo.
Kala itu mereka semua diperiksa terkait skandal suap dan gratifikasi proyek irigasi Banjang dan Kayakah yang berhasil dibongkar KPK.
Sebelumnya menjelang pergantian tahun, KPK juga memeriksa dua saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta. Yakni pendiri dan pengasuh pondok pesantren bernama Bobby Koesmanjaya dan pihak swasta Ferry Riandy Wijaya.
Ya, KPK tengah getol menelusuri aset-aset milik orang nomor satu di HSU, Abdul Wahid.
Selain bangunan klinik, dan tanah, KPK sudah menyita sebuah Honda CRV dari tangan Almien Safari. Almien anak daripada Wahid yang juga menjabat ketua DPRD HSU.
Kronologis pencucian uang di halaman selanjutnya:
Asal tahu saja, KPK baru saja menjerat Abdul Wahid dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan setelah KPK mengendus adanya upaya pengalihan sejumlah aset. Di antaranya, properti, kendaraan dan uang dalam rekening bank.
"Diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba untuk mengambil alih secara sepihak aset-aset yang diduga milik AW," ujar Fikri, 30 Desember.
KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan perkara ini tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara.
"Karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujarnya.
Pasal 21 UU Tipikor mengatur setiap orang yang dengan sengaja merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara korupsi dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun. Dan paling lama 12 tahun. Atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Salah seorang saksi kasus megasuap Wahid sempat mangkir. Saksi ini ialah Lukman Hakim dari unsur swasta.
KPK mengingatkan agar dalam proses penyidikan perkara ini tidak ada pihak-pihak yang dengan secara sadar dan sengaja mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan perkara.
"Karena kami tak segan terapkan sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujarnya.
Pasal 21 UU Tipikor mengatur setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.