Kalsel

KPK Hadirkan Saksi, Fee 15 Persen Dinas PUPRP HSU Dibongkar di Persidangan

apahabar.com, BANJARMASIN – Praktik culas tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP)…

Featured-Image
Tiga saksi dihadirkan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/12). Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Praktik culas tender proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara kembali dibongkar.

Tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK buka-bukaan di sidang lanjutan perkara suap dua terdakwa Fachriadi dan Marhaini di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/12).

Fachriadi dan Marhaini merupakan pemberi suap fee 15 persen tender proyek rehabilitasi irigasi DIR Kayakah dan Banjang kepada mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki.

Tiga saksi yang dihadirkan itu adalah Ahmad Syarif, Didi Buhari alias Udung, dan Sulaiman. Ketiganya merupakan kontraktor langganan di Dinas PUPRP HSU.

Dalam kesaksiannya, ketiganya mengaku tahu soal adanya fee 15 persen yang menjadi aturan main PUPRP jika ingin perusahaan menang lelang.

“Kalau nggak ada fee 15 persen nggak dapat pekerjaan,” kata Udung menjawab pertanyaan jaksa.

Didi mengungkapkan komitmen pemberian fee 15 persen itu dilakukan sebelum tender dilakukan.

Sedang pembayarannya dilakukan setelah dinyatakan menang. Pembayaran uang muka sebesar 30 persen dari tender.

“Kalau saya langsung diserahkan ke Pak Maliki. Kalau bayar lambat ditagih-tagih,” bebernya.

Udung juga mengaku sempat meminta keringanan pembayaran fee tersebut. Permintaan itu disampaikan kepada Bupati HSU nonaktif, Abdul Wahid.

Namun sayang permintaannya itu tak dikabulkan. “Kata bupati ikuti aturan PU saja (tetap 15 persen),” ujarnya.

Senada dengan Udung, Sulaiman juga mengakui komitmen fee 15 persen harus diberikan jika ingin menjadi pemenang tender di Dinas PUPRP HSU.

“Pernah dipanggil Pak Maliki dan ditunjukkan daftar-daftar pemenang tender,” ucapnya.

Sementara itu, kedua terdakwa Fachriadi dan Marhaini saat dimintai tanggapan hakim membenarkan apa yang disampaikan para saksi.

“Benar yang mulia, ujar mereka saat ditanya Majelis Hakim.

Sementara penasihat hukum Marhaini, Budi Khairanur menyatakan keterangan saksi tersebut tak begitu memberatkan bagi kliennya.

Pasalnya, fee 15 persen sebagai syarat pemenang lelang merupakan tradisi yang terjadi di Dinas PUPRP HSU.

“Bahwa semua kontraktor wajib memberi fee 15. Artinya klien kami kena apes. Mereka (saksi) juga ngasih,” ucapnya.

Adapun Jaksa KPK, Tito Zailani, usai persidangan mengatakan keterangan para saksi tersebut membuka fakta komitmen fee 15 persen itu memang dilakukan sebelum proses tender.

Praktik itu dilakukan semenjak Abdul Wahid menjabat sebagai Bupati HSU. “Itu sesuai dengan apa yang ada di persidangan tadi,” bebernya.

Rencananya, untuk sidang selanjutnya yang diagendakan pada 29 Desember mendatang, jaksa KPK akan masih menghadirkan saksi lainnya.

“Kemungkinan ada dua kali sidang untuk saksi sesuai kesepakatan dengan majelis hakim. Untuk Minggu depan kemungkinan ada lima. Termasuk saki mahkota yakini dua terdakwa,” pungkas Tito.



Komentar
Banner
Banner