bakabar.com, MARTAPURA – Ketua dan anggota KPU Kabupaten Banjar diminta mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu disampaikan langsung Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel di depan Kantor KPU Banjar, Martapura, Rabu (24/3) siang.
Pantauan bakabar.com, puluhan peserta aksi memadati halaman depan kantor KPU Banjar. Mereka mendapat pengawalan ketat aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Koordinator Aksi Aliansyah menilai para komisioner KPU Banjar tak dapat menjalankan amanah dengan baik selama Pilkada Serentak 2020 sehingga terjadi kecurangan dan dibuktikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa Pilgub Kalsel 2020.
“Kalau mereka (Komisioner KPU Banjar) masih menjabat saat pelaksana PSU (pemilihan suara ulang), maka tidak menutup kemungkinan penggelembungan suara akan kembali terulang,” ujar Aliansyah saat berorasi.
Kabupaten Banjar dengan gelar Serambi Mekkah, kata Aliansyah, praktis ikut tercederai dengan temuan praktik lancung tersebut.
Transkrip Rekaman Sengketa Pilgub Kalsel Beredar, Petinggi KPU Akui PPK Terima Duit
“Jadi kami meminta agar ketua dan semua anggota KPU Banjar mengundurkan diri, itu jika mereka masih punya rasa malu. Jika tidak mengundurkan diri, kami akan lanjutkan laporan ke DKPP termasuk dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” terang Aliansyah.
Dalam aksi tadi, tampak pula seluruh komisioner KPU Banjar termasuk ketua yang jumlahnya 5 orang turun langsung menemui massa aksi.
Ketua KPU Banjar Muhaimin bilang pihaknya menerima dan mengapresiasi aspirasi KPK-APP Kalsel.
“Kami menghormati keputusan MK memerintahkan menggelar PSU sesuai fakta persidangan, dan kami siap melaksanakannya,” ujarnya.
Terkait pelanggaran yang terjadi, Muhaimin menyebut apa yang dituduhkan kepada anggotanya Abdul Muthalib atau Aziz terkait dugaan penggelembungan suara masih menunggu proses hukum di Polda Kalsel.
“Aziz tidak merasa melakukannya, dan saat ini masih berproses di Polda, kita hormati proses hukum,” terangnya.
Lantas, bagaimana dengan desakan mundur LSM itu?
Muhaimin tegas tidak akan mundur dari jabatan kecuali diturunkan oleh KPU Provinsi Kalsel
“Kalau masalah mundur ada atasan kami yang memerintahkan (mundur). Kalau kami memang salah, tanpa diminta publik pun kami pasti akan didemesioner,” tandas Muhaimin.
Sebelumnya, MK memerintahkan KPU Kalsel menggelar pemungutan suara ulang terhitung 60 hari sejak putusan dibacakan Jumat 19 Maret kemarin.
MK memerintahkan PSU di 7 kecamatan, 3 kabupaten dan kota di Kalsel, yakni Banjarmasin, Banjar, dan Tapin, karena menemukan kejanggalan dalam pemungutan suara sebelumnya.
Walhasil, meminjam data masing-masing KPU di tiga daerah itu, baik Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) dan Sahbirin-Muhidin (BirinMu) bakal memperebutkan 266.757 suara pemilih lintas kecamatan.
Menariknya, MK menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilgub Kalsel 2020 terkait penggelembungan suara untuk pasangan BirinMu.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, MK juga memerintahkan KPU Kalsel untuk mengangkat ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru.
PSU Pilgub Kalsel, KPU Banjar Tanggapi Soal Penggelembungan Suara