bakabar.com, BANJARBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terus menjalankan tugas utama dalam mengawasi penyiaran di Kalimantan Selatan.
KPID memiliki peran strategis dalam memastikan lembaga penyiaran mematuhi peraturan perundang-undangan demi melindungi kepentingan publik.
Ketua KPID Kalsel, M Farid Soufian, menuturkan bahwa salah satu fokus utama lembaga ini adalah mendorong lembaga penyiaran untuk menayangkan konten yang mendidik, informatif dan menghibur sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.
"Kami bertugas untuk menjamin masyarakat mendapatkan tayangan yang sehat dan sesuai dengan norma sosial," tuturnya.
KPID juga melakukan evaluasi terhadap izin penyiaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lembaga penyiaran yang beroperasi memiliki komitmen terhadap kepatuhan hukum dan penyediaan konten yang berkualitas.
Kemudian aktif menerima aduan dari masyarakat terkait pelanggaran penyiaran, seperti konten yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, atau berita bohong.
"Kedepan kami akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat, untuk menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat dan mendukung pembangunan bangsa," papar Farid.
"Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mendorong masyarakat untuk terus melaporkan seandainya menemukan tayangan yang melanggar etika atau peraturan," tutupnya.