bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan meminta agar lembaga penyiaran, baik televisi dan radio di wilayah Kalsel untuk mematuhi aturan di masa tenang Pilkada serentak 2020.
"Jadi mulai 6-8 Desember 2020 tidak ada lagi menyiarkan materi kampanye," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kalsel, Marliyana, Minggu (5/12) sore.
Siaran materi kampanye ini berupa pemberitaan, penyiaran ataupun iklan kampanye, termasuk jejak rekam pasangan calon kepala daerah.
"Tidak ada lagi yang berbau kampanye, menonjolkan pasangan calon, visi misi hingga jejak rekam calon tersebut," tegasnya.
Namun, lembaga penyiaran dapat berpartisipasi untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak dengan mengingatkan pemungutan suara pada 9 Desember dan mengajak masyarakat datang ke TPS.
"Mari ingatkan dan ajak masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS), karena suara pemilih ini menentukan sukses tidaknya Pilkada," tambah Yana, panggilan akrab Marliyana.
Selain itu, ia juga menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa TPS menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang diikuti tahapan dan protokol kesehatan.
"Pemberitaan semacam ini tentu memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk datang ke TPS, karena terhindar dari penyebaran Covid-19," ujarnya.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar dalam pemberitaan ini tidak menggunakan atribut bergambar paslon, seperti kaos, masker, handsanitizer dan lainnya.
"Juga memastikan tidak ada perhitungan suara cepat yang tayang sebelum waktunya, mengingat proses penghitungan sendiri baru dimulai pukul 13.00 Wita,” tambah Yana.
Terakhir, lembaga penyiaran juga diminta untuk tetap menjaga persaudaraan demi Kalsel yang lebih baik.