bakabar.com, TANJUNG - Seksi Perlindungan Hutan KPH Tabalong berhasil mengamankan sejumlah kayu tidak bertuan di RPH Kinarum, Jumat (17/7) kemarin.
Kayu tersebut diduga merupakan hasil dari aktivitas illegal logging.
"Sampai saat ini tidak ada pihak yang mengakui," ucap Kasi Perlindungan Hutan KPH Tabalong, Zainal Abidin melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, Senin (20/7) pagi.
Terdapat dua jenis kayu yang berhasil diamankan, di antaranya kayu plat berjenis rimba campuran dan ulin atau dalam bahasa latin Eusideroxylon zwageri.
"Keduanya dalam berbagai macam ukuran," jelas Zainal.
Penemuan kayu itu berawal dari kegiatan patroli tim pengamanan hutan di RPH Kinarum. Tindak lanjut dari temuan tersebut, tim patroli langsung mengamankan sejumlah kayu sebagai barang bukti.
Demi menghindari konflik dengan masyarakat, barang bukti langsung diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru.
Editor: Puja Mandela