bakabar.com, TANJUNG – Tim Seksi Perlindungan Hutan KPH Tabalong berhasil mengevakuasi seekor beruang madu yang diduga ditinggalkan induknya, bertempat di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
“Awalnya tim menerima informasi tentang kepemilikan satwa jenis beruang madu (Helarctos malayanus) yang berkelamin jantan. Bayi beruang itu berusia kurang lebih 10 hari,” ucap Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH Tabalong, Zainal Abidin melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, Jumat (14/2) siang.
Menurutnya, masyarakat tidak sengaja menemukan satwa tersebut di sebuah kebun daerah Kalimantan Timur.
Kemudian, langsung dibawa untuk dipelihara karena masyarakat merasa iba dengan bayi beruang tersebut.
“Bahkan, mata dari bayi beruang madu tersebut belum bisa melek,” tambanya.
Adapun beruang madu merupakan jenis satwa langka dan dilindungi berdasarkan P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
“Untuk itu kepada masyarakat agar mendukung upaya pelestarian satwa langka atau dilindungi. Dan, apabila mengetahui adanya informasi tentang kepemilikan satwa yang dilindungi agar segera lapor ke Kantor KPH Tabalong untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Baca Juga: Alasan Banjir di HSU Lebih Parah daripada Tabalong
Baca Juga: Bantu Korban Banjir Tabalong, XL Axiata Pastikan Layanan Aman
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin