bakabar.com, MARTAPURA – KPH Kayu Tangi bersama Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengevakuasi seekor kucing hutan dari tangan warga di Martapura.
Sebelumnya KPH Kayu Tangi memperoleh laporan bahwa ada warga yang memelihara kucing hutan. Dari laporan itu, tim langsung berkoordinasi dengan bidang PKSDAE Dishut Kalsel.
Kemudian PKSDAE menginstruksikan kepada BKSDA Kalsel agar menangani pengamanan hewan dilindungi tersebut.
“Saya merasa terharu saat menyerahkan hewan dilindungi itu kepada petugas dari BKSDA Kalsel,” ucap pemilik kucing hutan, Muhammad Rasyid, melalui siaran pers yang diterima bakabar.com.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia memelihara kucing hutan tersebut sejak setahun lalu. Ia menyerahkan hewan peliharaan kesayangan itu dengan harapan agar bisa kembali kehabitatnya di alam.
Petugas berharap agar langkah ini mampu meningkatkan kelestarian alam khususnya satwa yang dilindungi.
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Puja Mandela